Sukses

Polda Isyaratkan Usut Aroma Korupsi Sewa Jaringan CCTV Makassar Temuan BPK

Polda Sulsel mulai melakukan pengumpulan data atas dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan CCTV di Kota Makassar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Liputan6.com, Makassar - - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengisyaratkan akan mengusut aroma korupsi dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Kota Makassar tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar itu, masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kita sementara pengumpulan data (puldata) dulu lah," ucap Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli via telepon, Selasa (24/8/2021).

Sembari pihaknya melakukan puldata, kata Fadli, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada Inspektorat Makassar selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) menangani kasus yang diduga menimbulkan kerugian daerah Kota Makassar tersebut.

"Kita harus menghargai Inspektorat dulu yang sedang bekerja. Kalau memang sudah sampai pada batas waktu yang ditentukan dan pihak yang dimaksud tidak mengembalikan kerugian yang timbul misalnya, barulah Inspektorat berkoordinasi ke kita untuk ditangani lebih lanjut," terang Fadli.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Makassar selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah mengingatkan pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Kota Makassar tahun anggaran 2020 segera mengembalikan kerugian.

"Pengembalian kerugian itu wajib dan mengikat," kata Sekretaris Inspektorat Kota Makassar, Dahyal saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin 22 Agustus 2021.

Ia mengakui, pihaknya sedikit lambat dalam menuntaskan audit terhadap kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar yang sebelumnya masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

"Kita akui sedikit terlambat karena banyak juga pekerjaan yang sifatnya mendesak. Tapi terkait pengadaan sewa jaringan CCTV ini, kita sudah selesaikan pemeriksaan lapangan dan sementara proses review dengan apa yang menjadi temuan BPK," ucap Dahyal.

Ia menargetkan proses audit terhadap kegiatan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Kota Makassar tahun 2020 itu rampung pekan ini. Adapun agenda mendekat ini, tim segera lakukan gelar internal untuk menyusun poin-poin yang masuk dalam rekomendasi nantinya.

"Yah kasus CCTV pekan ini kita target selesai semua. Dan apa yang menjadi rekomendasi kita nantinya akan diserahkan ke bapak Wali Kota untuk menjadi pertimbangan proses selanjutnya. Apakah dikoordinasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau bagaimana nantinya. Itu kewenangan bapak Wali Kota selaku pimpinan teratas," ungkap Dahyal.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Temuan BPK

Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee Kadir Wokanubun mengungkapkan beberapa temuan BPK terkait adanya dugaan kejanggalan dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Makassar pada tahun anggaran 2020.

Di mana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 tersebut, kata Kadir, ditemukan telah melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan.

BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000.

Adapun detailnya, kata Kadir, dalam LHP BPK ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada 5 titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp571.500.000.

"Selain itu juga ditemukan pemasangan jaringan pada 18 CCTV yang tidak sesuai spesifikasi pesanan sebesar Rp273.000.000," ungkap Kadir.

Akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut, menurut LHP BPK diterangkan bahwa pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas 1 CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp1.800.000 serta memengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 di bawah yang dibayarkan.

Tak hanya itu, lanjut Kadir, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp12.600.000.

Penyebabnya, menurut LHP BPK, kata Kadir, karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.

Selain itu, penyebab lainnya karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.

"Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan," Kadir menandaskan.