Sukses

SPDP Dikembalikan, Kasus Tumpukan Sampah di Pekanbaru Menguap?

Sinyal kasus tumpukan sampah di Pekanbaru bakal dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kian menguat karena SPDP-nya sudah dikembalikan Kejati Riau ke penyidik.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sinyal kasus tumpukan sampah di Pekanbaru bakal dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kian menguat. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang digenjot sejak awal tahun ini oleh polisi tidak ada lagi di Kejati Riau.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menerangkan, bidang pidana umum menerima SPDP kasus tumpukan sampah dari Polda Riau pada awal Mei lalu. Seiring berjalannya waktu, penyidik Polda Riau tidak pernah mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti atau tahap satu.

JPU di Pidana Umum Kejati Riau kemudian menagih berkasnya ke penyidik menggunakan P-17. Ada dua kali JPU mengirim surat tagihan berkas itu tapi tak digubris oleh penyidik.

"Karena berkas tahap pertama tidak diserahkan ke JPU maka SPDP dikembalikan ke penyidik," kata Raharjo, Selasa petang, 24 Agustus 2021.

Raharjo menyebut pengembalian SPDP ke penyidik dilakukan sebulan lalu. Dengan demikian, saat ini Kejati Riau tidak mengantongi lagi SPDP kasus tumpukan sampah di Pekanbaru.

"Posisi SPDP sudah dikembalikan ke penyidik karena tidak ada tindak lanjut (penyidik) menyerahkan berkas tahap pertama," tegas Raharjo.

Sebelumnya, sinyal Polda Riau akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini mengemuka ketika wartawan menanyakan perkembangan kasusnya ke Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan.

Saat itu, Teddy menyebut kasus tumpukan sampah di Pekanbaru ini masih berjalan meskipun tak kunjung dilengkapi. Teddy menyatakan masih ada beberapa hal yang diperbaiki oleh penyidik.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Asistensi

Di sisi lain, Teddy menyebut pihaknya tengah memberikan asistensi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar buruknya pengelolaan sampah di ibu kota provinsi ini tak berlarut.

Teddy menyatakan, tujuan penegakan hukum tak melulu berakhir di persidangan. Namun ada kalanya dilakukan perbaikan agar dugaan tindak pidana bisa menjadi pelajaran ke depannya.

"Bagaimana kemudian masyarakat juga memberikan asistensi bersama instansi terkait terkait pengelolaan sampah ini menjadi baik," terang Teddy.

Lantas apakah pihaknya akan mengeluarkan SP3, Teddy menjawab hingga kini belum dihentikan.

"Belum, bisa iya bisa tidak (dihentikan)," kata Teddy.

Sebagai informasi, kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Agus Pramono dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru, Adil Putra sebagai tersangka.

Kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021. DLHK Pekanbaru belasan ini terjadi karena keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.

Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru.

Beberapa hari kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.

Selanjutnya pada 30 April 2021, penyidik mengumumkan dua tersangka, Agus Pramono dan Aidil Putra. Akibat kasus ini, keduanya berhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Selama mengusut kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari 13 saksi masyarakat, 17 saksi dari DLHK Pekanbaru. Turut diperiksa Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Juga diperiksa pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa. Kasus ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.