Liputan6.com, Palu - Pemerintah Kota Palu kembali memperpanjang PPKM Level 4 sejak 24 Agustus 2021. Bersamaan dengan itu, sejumlah kebijakan barupun dibuat untuk mengatur mobilitas masyarakat di tengah pandemi.
Baca Juga
Advertisement
Perpanjangan PPKM Level 4 itu berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September mendatang berdasarkan Instruksi Wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021 menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tentang perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali pada Senin malam (23/8/2021).
Pemkot Palu mengeluarkan kebijakan baru selama masa perpanjangan PPKM itu di antaranya, pengawasan ketat di tempat-tempat publik dan wisata dengan ketentuan hanya boleh diisi 25 persen pengunjung dari kapasitas normal serta dengan penerapan protokol kesehatan. Sementara, kegiatan resmi masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetap dilarang.
Selama dua pekan mendatang, tes antigen akan dilakukan terhadap setiap warga melalui puskesmas.
"Kepala Pusmesmas memaksimalkan testing terhadap warga di lingkungannya dengan target capaian minimal 160 warga per hari," Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasyid menegaskan dalam surat instruksinya.
Petugas gabungan juga akan tetap berpatroli menyasar warga yang tidak bermasker dan berkerumun, termasuk ke tempat-tempat usaha untuk memastikan protokol kesehatan ditaati.
PPKM Level 4 di Kota Palu telah diberlakukan sejak 6 Juli 2021 dan terus diperpanjang akibat temuan kasus Covid-19 yang masih tergolong tinggi dengan rata-rata 100 kasus per hari sejak awal Agustus 2021.
Hingga 24 Agustus telah ditemukan 8.228 kasus Covid-19 dengan 7.059 pasien telah sembuh. Sedangkan, jumlah kematian sebanyak 189 kasus.