Liputan6.com, Kendari - Sejumlah foto sekelompok TKA Cina membantai buaya muara viral di media sosial. Sebelumnya buaya muara berwarna kuning kehitam-hitaman itu sudah dalam kondisi terikat.
Tidak hanya itu, setelah buaya terikat dan tak berdaya, kacamata hitam dan helm diletakan di atas kepalanya. Dalam foto beredar, helm berwarna kuning, bertuliskan huruf cetak tebal dengan tulisan OSS.
OSS merupakan salah satu perusahaan smelter nikel, PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Di perusahaan tambang ini, banyak TKA Cina yang masuk bekerja sejak beroperasi pada 2019.
Advertisement
Baca Juga
Foto-foto lainnya yang tersebar, menunjukan buaya sudah dalam keadaan dibantai. Empat orang TKA Cina, menyaksikan seorang rekannya memotong dan menguliti buaya yang sudah tertangkap di depan salah satu bangunan yang diduga dalam lokasi pabrik. Darah buaya, terlihat dalam foto berceceran di lantai.Â
Salah seorang sumber internal perusahaan yang enggan disebut namanya membenarkan kejadian ini. Namun, dia hanya mendapat informasi dari media sosial.
"Setelah kami cek, ternyata itu dijual oleh warga setempat ke TKA setelah mereka menangkap buaya itu saat air sedang naik, namun kami belum mengetahui pasti informasi sebenarnya," ujarnya.
Masih dalam foto yang beredar, sebelum menguliti buaya, sempat terekspos foto-foto TKA Cina yang melukai buaya. Dalam Foto, reptil berdarah dingin itu dibiarkan terkapar sebelum disembelih dan dikuliti.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Polisi Cari Sumber Foto
Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana, membenarkan sudah menerima dan melihat foto pembantaian buaya. Pihaknya saat ini tengah mencari sumber foto dan berusaha mengkonfirmasi.
"Kami sudah lihat fotonya. Tetapi, masih mencari data soal informasi ini," ujar Iptu Sujayana.
Dia mengakui, belum mengetahui waktu dan tempat yang jelas soal kejadian foto TKA China menguliti dan menyembelih buaya.
Â
Advertisement
Respons BKSDA Sultra
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, La Ode Kaida, menyatakan saat ini personil sudah menuju ke lokasi untuk meminta konfirmasi. Pihaknya membenarkan, baru mengetahui lewat foto dan video namun belum bisa berbuat banyak.
"Kami sudah menuju ke lokasi, jika pasti informasinya dan data, maka akan ada sanksi pidana," ujar La ode Kaida.
Dia memastikan, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Hal ini sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang perlindungan satwa.
Â