Liputan6.com, Pekanbaru - Perkara penyerangan barak PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, sudah disidang di Pengadilan Negeri Bangkinang. Hendra Sakti yang ditangkap Polres Kampar beberapa waktu lalu duduk sebagai terdakwa.
Dakwaan Hendra Sakti dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, Cakra Andy Anto Situmorang. JPU menyatakan terdakwa menerima aliran Rp600 juta dari pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M), Anthony Hamzah.
Advertisement
Baca Juga
Terdakwa disebut mendapat tugas menyelesaikan perselisihan antara PT Langgam Harmuni dengan Kopsa-M. Terdakwa menyanggupinya dan menyewa ratusan orang melakukan perusakan dan penjarahan pada 15 Oktober 2020.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan tak menampik dakwaan itu. Dia menyebut dakwaan itu sudah dibacakan di hadapan majelis hakim dan dilanjutkan dengan pembuktian.
Dakwaan menyebut permasalahan antara PT Langgam Harmuni sudah berlangsung lama. Puncaknya pada April 2020, Anthony Hamzah menemui terdakwa agar menyelesaikan permasalahan itu.
Hendra menyanggupi dan keduanya sepakat dengan uang operasional sebesar Rp600 juta. Pembayaran biaya operasional ini dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali sejak Juli 2020.
JPU menyebut satu kali pembayaran masing-masing Rp100 juta dan terakhir Rp200 juta pada September atau sebulan sebelum penyerangan barak PT Langgam Harmuni.
Atas perusakan barak PT Langgam Harmuni ini, JPU menjerat terdakwa Hendra Sakti dengan pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 56 ke 1 KUHP dan atau pasal 368 ayat 1 juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Sudah BAP
Terkait dakwaan JPU ini, Anthony Hamzah tidak banyak berkomentar. Dia menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar yang menangani kasus ini.
"Semuanya sudah saya jelaskan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saya, termasuk kronologi biaya opresional dan proses pembayarannya," ungkap Anthony.
Sebagai pengingat, perusakan barak PT Langgam Harmuni ini dilakukan ratusan orang di bawah komando Hendra Sakti. Karyawan perusahaan diusir dari barak kemudian dijarah.
Karyawan dan keluarga PT Langgam Harmuni sempat mengungsi ke balai desa setempat. Mereka takut kembali ke barak karena takut ada kekerasan fisik sehingga membuat trauma.
Selain Hendra Sakti, Polres Kampar menetapkan tiga tersangka lain. Mereka sudah ditetapkan sebagai buronan karena langsung kabur ketika polisi mulai mengusut kasus ini.
Advertisement