Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung akan mengkaji lebih jauh terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah diizinkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, pihaknya masih akan mengkaji pelaksanaan PTM dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Baca Juga
Advertisement
"Agak berat di pendidikan. Karena kekhawatiran orangtua bagi anak-anaknya," kata Oded, Rabu (25/8/2021).
Oded mengungkapkan, alasan Pemkot Bandung belum mengizinkan PTM karena relaksasi di sektor pendidikan masih perlu pertimbangan yang sangat matang untuk menghindari terjadinya paparan baru terhadap para siswa.
"Ada rencana pembahasan tatap muka. Setiap perkembangan tiap pekan kita terus pantau dan merespons perkembangan yang ada. Terus adakan kajian itu ketika turun betul bisa cepat," cetus dia.
Untuk diketahui, Kota Bandung saat ini sudah berstatus PPKM level 3. Dengan adanya penurun level ini, sejumlah daerah termasuk Kota Bandung telah diizinkan untuk memulai kembali PTM dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, di Pasal 6 disebutkan mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. Ayat 1 menjelaskan, pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Pada ayat 2, mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 berpedoman kepada ketentuan perundangan-undangan dan panduan persiapan pelaksanaan PTM di Kota Bandung yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Tingkat Kota.
Sedangkan ayat 3 menjelaskan bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen peserta didik per kelas. Sementara ayat 4 menjelaskan bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SMA Luar Biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62-100 persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.
Selanjutnya, di ayat 5 bagi peserta didik di bawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas.
Terakhir, ayat 6 menjelaskan teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama ppkm level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan kementerian yang membidangi urusan tersebut.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.