Sukses

Waspada, Liquid Vape Mengandung Narkoba Beredar via Medsos

AM (27), ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena menggunakan liquid bercampur narkoba jenis sintetis.

Liputan6.com, Serang - AM (27), ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena menggunakan liquid bercampur narkoba jenis sintetis. Pemuda itu didatangi polisi di rumahnya, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

"Kami dapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, kami datang ke rumahnya langsung, kemudian ditemukan vape dan botol berisi 5 ml liquid, campuran bahan kimia narkoba sintetis," kata Ipda Hadyan Hawari, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Serkot, Rabu (25/08/2021).

Setelah pelaku ditangkap, polisi membawa liquid itu ke laboratorium untuk diperiksa. Hasilnya, terdapat kandungan narkoba sintetis yang bisa memabukkan dan dilarang penggunaannya oleh pemerintah.

Polisi mengaku masih mengembangkan kasus tersebut, karena baru pertama kali ditemukan di wilayah Serang.

Masyarakat dan orangtua, terutama pengguna vape diminta berhati-hati jika membeli liquid. Karena secara fisik sama dengan yang beredar di pasaran, sedangkan untuk memastikan kandungannya, harus dilakukan uji laboratorium.

"Masih kami kembangkan, karena ini tidak seperti di kota besar. Masyarakat diharap berhati-hati membeli liquid, orangtua harus turut serta memantau anaknya," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sudah 3 Kali Pesan Melalui Medsos

Pelaku AM mengaku sudah tiga kali membeli liquid melalui media sosial (medsos) seharga Rp 300 ribu untuk cairan sebanyak 5 ml. Satu botol, bisa dihabiskan dalam satu minggu untuk dihisap menggunakan vape.

"Beli di Instagram, belinya 5 ml. Harganya Rp300 ribu. Sudah tiga kali beli. (Sekali beli) Bisa (habis) seminggu. Penjualan liquid biasa, ditulis ada di price listnya, yang saya beli rasa anggur mint," kata pelaku AM, ditempat yang sama, Rabu (25/08/2021).

Pelaku diancam Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara.