Liputan6.com, Pekanbaru - Dua mahasiswa asal Kota Pekanbaru, Riau, terpaksa menunda keberangkatannya ke Turki untuk kuliah sementara waktu. Keduanya, NA dan AD, menjadi tahanan Polresta Pekanbaru karena membawa surat bebas Covid-19 palsu di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Surat bebas Covid-19 palsu itu sedianya digunakan untuk terbang ke Jakarta memakai pesawat Citilink sebelum melanjutkan perjalanan ke Turki. Surat itu merupakan buatan temannya yang saat ini berada di negara kerajaan Ottoman itu.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, informasi penggunaan surat swab palsu itu dari petugas Bandara Pekanbaru. Keduanya tertahan karena barcode di surat tidak lolos pemeriksaan.
"Keduanya membawa surat hasil swab negatif mengatasnamakan Eka Hospital Pekanbaru," kata Pria, Rabu siang, 25 Agustus 2021.
Pria mengatakan, surat palsu itu merupakan editan dari teman kedua tersangka yang saat ini berada di Turki. Sang teman mengedit dan mengirim hasil surat buatannya melalui aplikasi perpesanan.
"Setelah di WA, tersangka mencetak pakai mesin print lalu dibawa ke bandara," ucap Budi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tiga Tersangka Lain
Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap dua pelaku pengguna surat bebas Covid-19 palsu pada hari yang sama. Kedua tersangka ini berinisial HA dan LV asal Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
HA bekerja di Jakarta, sama dengan LV. Tersangka HA membuat sendiri surat hasil swab dengan keterangan negatif Covid-19 memakai laptop adiknya dan mencetak memakai mesin print.
"Dia juga membuatkan untuk tersangka LV, keduanya bukan suami istri hanya teman," ucap Pria.
Keduanya berniat ke Jakarta memakai pesawat Batik Air melalui Bandara Pekanbaru. Tersangka HA mengatasnamakan surat palsunya itu dari Eka Hospital.
Selain itu, polisi juga menangkap pria berinisial MK karena menggunakan surat bebas Covid-19 palsu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dia menggunakan surat hasil swab negatif dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.
"Pengakuannya diperoleh dari seorang wanita inisial S, sudah ditetapkan sebagai buronan," jelas Pria.
Advertisement
Negatif Covid-19
Meski menangkap lima tersangka dalam satu hari, penyidik membagi berkas perkaranya menjadi tiga. Pasalnya, waktu dan maskapai yang digunakan berbeda-beda.
Kepada penyidik, kelima tersangka mengaku baru sekali menggunakan surat bebas Covid-19 palsu. Bukan karena alasan ekonomi, melainkan tidak ingin menunggu waktu lama.
"Mereka ingin cepat tanpa menunggu surat dari rumah sakit," kata Pria.
Padahal, kalau mereka melakukan swab PCR, kelima tersangka juga negatif Covid-19. Namun semua sudah terlanjur sehingga para tersangka harus berurusan dengan hukum.
"Mereka sudah dites sesuai prosedur untuk tahanan di Polresta, hasilnya negatif Covid-19 semua," kata Pria.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Khusus untuk pembuat itu pakai ayat 1, pengguna ayat 2," sebut Pria.