Liputan6.com, Pekanbaru - Pegusaha travel umrah aniaya pegawai kafe di Pekanbaru, DT alias MD, tak terima ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan harapan statusnya dicabut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan mengaku siap dengan langkah tersangka penganiayaan karyawan kafe itu. Juper menyatakan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.
Advertisement
Baca Juga
"Itu hak dia, silahkan, yang jelas akan dihadapi," tegas Juper, Rabu siang, 25 Agustus 2021.
Di sisi lain, Juper mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat DT dalam kasus ini. Di antaranya hasil visum korban, rekaman CCTV di lokasi penganiayaan dan bukti petunjuk lainnya.
"Kemudian ada gelar perkara sehingga sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Juper.
Penyidik menetapkan DT sebagai tersangka pada Sabtu, 21 Agustus 2021. Pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada DT untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Jadwalnya Kamis ini, panggilan pertama sebagai tersangka," kata Juper.
Juper berharap DT koperatif sehingga mendatangi Polresta Pekanbaru untuk diperiksa. Jika tidak, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lagi.
Penyidik juga mengancam akan memanggil paksa DT jika tak pernah memenuhi panggilan.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Berawal dari Minum
Kasus ini bermula saat tersangka bersama teman-temannya datang ke kafe Angel's Wings di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Tersangka dan temannya memesan minuman.
Karena sudah dini hari, karyawan Angel's Wing, JM, berniat menutup tempat tersebut karena jam operasional sudah habis. Korban mematikan lampu sehingga membuat tersangka berkata-kata kasar.
"Terlapor emosi dan sempat melakukan penganiayaan kepada pelapor," ucap Juper.
Keesokan harinya, 16 Juni 2021, pihak Angel's Wing menjembatani pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe tapi penganiayaan kembali terjadi.
"Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," papar Juper.
Penganiayaan ini sempat heboh karena tersangka merupakan pemilik travel umrah. Masyarakat mempertanyakan apa tujuan tersangka di sana karena kafe itu juga menyediakan minuman untuk umur 17 tahun ke atas.
DT sempat tidak terima dirinya diberitakan oleh sejumlah media terkait peristiwa tersebut. Dia lalu membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Sejumlah wartawan dipanggil dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya saja, laporannya dipastikan tidak berjalan karena Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pelanggaran dalam pemberitaan.
Advertisement