Liputan6.com, Palu - Menyusul perpanjangan PPKM Level 4, Pemerintah Kota Palu mengetatkan aturan aktivitas warga di luar rumah. Yang terbaru adalah larangan sementara olah raga senam.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasyid, pelarangan sementara bagi warga berolahraga di ruang publik itu lantaran bisa menimbulkan kerumunan. Bersamaan dengan aturan itu, petugas juga disiagakan berjaga-jaga di tempat-tempat publik.
"Larangan itu untuk sementara waktu sampai situasi pandemi terkendali. Saya minta petugas untuk berjaga di tempat-tempat terbuka untuk mengingatkan protokol kesehatan 5 M,” kata Hadi, Selasa (24/8/2021).
Selain senam, aktivitas lain di tempat terbuka dan objek wisata masih dibolehkan dengan ketentuan hanya 25 persen dari kapasitas. Sementara hajatan resmi masyarakat hanya boleh digelar pada pagi hingga petang pukul 18.00 Wita dengan pembatasan jumlah tamu dan penerapan protokol kesehatan.
Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Palu berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang berdasarkan Instruksi Wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021 menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tentang perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali pada Senin malam (23/8/2021).
Temuan kasus Covid-19 di Palu sendiri masih tergolong tinggi dengan rata-rata 100 kasus per hari sejak awal Agustus 2021. Hingga 25 Agustus telah ditemukan 8.350 kasus Covid-19 dengan 7.284 pasien telah sembuh. Sedangkan, jumlah kematian sebanyak 194 kasus.