Sukses

8 Kukang Malang Kembali Riang Pulang ke Alam Liar

Selamat dari jual beli satwa liar, delapan kukang yang pernah disita Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kini kembali ke alam liar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Selamat dari jual beli satwa liar, delapan kukang yang pernah disita Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kini kembali ke alam liar. Semuanya sudah punya rumah baru setelah dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Plh Kepala BBKSDA Riau Hartono menyebut pelepasliaran satwa bernama latin Nycticebus coucang itu dilakukan pada 24 Agustus 2021. Lokasi pelepasan sangat cocok untuk kukang karena jauh dari jangkauan masyarakat.

"Ada delapan kukang dilepasliarkan, dua anakan berumur tiga tahun, sisanya sudah dewasa berumur lima tahun," kata Hartono, Kamis siang, 26 Agustus 2021.

Hartono menerangkan, pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau. Sebelum itu sudah dilakukan kajian pola perilaku kukang selama berada di kandang transit.

"Semua kukang masih punya sifat alami atau keliaran sehingga bisa dilepasliarkan," ucap Hartono.

Hartono menyebut pelepasliaran dilakukan di salah satu hutan konservasi pengelolaan BBKSDA Riau. Lokasinya tak disebutkan agar kukang ini selamat dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Hartono menyatakan, kukang merupakan satwa dilindungi sehingga penangkap, penjual ataupun pembeli bisa dikenakan tindak pidana. Pasalnya, berdasarkan organisasi pelindung satwa dunia, kukang termasuk kategori satwa terancam punah.

"Masuk kategori apendik I yang artinya tidak diperkenankan diperjualbelikan," tegas Hartono.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kerja Sama Masyarakat

BBKSDA Riau meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan adanya jual beli satwa dilindungi. Masyarakat bisa langsung melapor ke kantor ataupun menghubungi call center.

"Pasti ditindaklanjuti untuk menjaga keberlangsungan hidup satwa liar dilindungi agar terjaga," ucap Hartono.

Sebelumnya, Polda Riau menangkap dua pria berinisial KS dan RM karena membawa delapan ekor kukang untuk dijual ke Kota Pekanbaru pada 12 Juli 2021. Keduanya, tertangkap di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

Keduanya mengaku memperoleh kukang dari Tanah Datar, Sumatra Barat.

Kepada penyidik, keduanya mengaku akan menjual kukang itu Rp2,5 juta per ekor. Penyidik masih mengusut sudah berapa ekor kukang yang pernah diperjualbelikan kedua tersangka.

Saat ditangkap, keduanya menaruh kukang itu dalam dua kardus.

Kedua tersangka mengaku harga kukang di pasaran Rp2,5 juta. Namun, berdasarkan penelusuran penyidik, harga satu ekor kukang di pasar gelap adalah Rp4-6 juta.

Biasanya, kukang ini digunakan sebagai koleksi pribadi. Kukang diperoleh masyarakat yang tidak sadar keberadaan satwa ini kian terancam di alam liar.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHPidana.

Sebagai informasi, keberadaan satwa kukang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Ldan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 73.