Liputan6.com, Palu - Pemprov Sulteng mengeluarkan kebijakan PPKM untuk semua kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Kebijakan itu lantaran masih tingginya temuan kasus Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Kewajiban PPKM itu termuat dalam dua surat intruksi Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura nomor 2 dan 3 yang ditujukan kepada para kepala daerah.
Surat pertama adalah instruksi pemberlakukan PPKM Level 3 di sepuluh kabupaten, yakni Sigi, Banggai Laut, Buol, Morowali, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Tolitoli, Banggai Kepulauan, Donggala, dan Parigi Moutong.
Untuk sepuluh daerah itu, Pemprov Sulteng tetap membolehkan pendidikan di sekolah dilaksanakan, tetapi terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan mengacu pada SKB menteri nomor 384 tahun 2021 tentang panduan pembelajaran pada masa pandemi.
Sementara, di area publik dan wisata untuk daerah dengan PPKM level 3, dibolehkan dengan pembatasan.
"Tempat publik di daerah level 3 dibatasi hanya 50 persen dan dengan protokol kesehatan ketat," kata Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura dalam surat instruksinya yang terbit pada 24 Agustus 2021.
Berbeda dengan PPKM Level 3, di daerah dengan level 4 yakni Kota Palu, Kabupaten Poso, dan Banggai, Pemprov Sulteng mewajibkan pendidikan tetap dilaksanakan secara daring. Sedangkan, tempat publik dan wisata, jika di daerah level 3 dibolehkan hingga 50 persen maka di daerah PPKM level 4 hanya diperbolehkan beroperasi 25 persen.
Baik PPKM Level 3 maupun 4 Pemprov Sulteng mengharuskan testing terhadap warga bergejala dan kontak erat dengan penderita Covid-19. Perbedaannya terletak pada jumlah target testing. Di daerah level 3 pemda setempat ditargetkan testing terhadap ratusan warga. Sedangkan di daerah level 4 targetnya mencapai ribuan orang. Target terbanyak ada di Kota Palu dengan 2.002 warga per hari.
"Tracing perlu dilakukan sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang teridentifikasi kontak erat," Rusdy Mastura menegaskan.