Solo - Sebanyak tiga pejabat utama Pemkot Solo menjadi korban tindak pidana pemerasan yang dilakukan Andri Supriyanto, warga Joyosuran RT 001/RW 012 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yang terjadi sejak Juli 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolresta Solo, ketiga korban penipuan yaitu Kepala Dinas Sosial Solo, Tamso; Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Solo, Erwin Nugroho, serta seorang pejabat lain bernama Tulus.
Advertisement
Baca Juga
Erwin Nugroho pernah menjadi ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi Wali Kota Solo. Nilai total kerugian ketiga korban mencapai Rp62,750 juta, dengan rincian kerugian Tamso Rp60 juta, Erwin Rp2,5 juta dan Tulus Rp250.000.
Kasus bermula dari laporan Tamso pada 27 Agustus 2021. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Subdit III Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap Andri Supriyanto, terduga pelaku pemerasan. Saat beraksi, tersangka diduga mengancam korbannya.
Selanjutnya korban diminta menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku. Lantaran merasa terancam, korban lantas memberikan uang dengan cara ditransfer secara bergelombang, lebih kurang sebanyak lima kali.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Korban Tak Membantah
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu dompet warna cokelat, satu dompet warna hitam, dua STNK kendaraan berpelat nomor AD 4245 UA dan AD 3060 TA, satu jam tangan, satu tas selempang dan satu ATM BCA.
Ada juga satu ATM Bank Mandiri, satu ATM BRI, satu SIM A, KTP atas nama Anri Supriyanto, satu dushbook HP merk Samsung A02S dan satu dushbook HP merk Nokia 105. Tersangka adalah residivis kasus yang sama di Sukoharjo.
Sementara Erwin Nugroho saat dimintai klarifikasi Solopos.com melalui WhatsApp (WA) tidak membantah. Dia justru bertanya balik dari mana sumber informasi tersebut. “Info dari mana mas?,” tulis dia melalui Whatsapp kepada Solopos.com, Minggu (29/8/2021).
Ketika Solopos.com menghubunginya melalui telepon seluler Erwin tidak menjawab. Termasuk saat Solopos.com menyampaikan sudah ada pers rilis pengungkapan kasus pemerasan itu, dia belum merespons hingga Minggu sore.
Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi, menjelaskan tindak pidana pemerasan tersangka Andri Supriyanto terhadap para korban diduga terjadi sejak Juli 2021. Total kerugian ketiga korban Rp62,750 juta.
Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:
Advertisement