Liputan6.com, Balikpapan Video aksi pencurian aki genset di sebuah klinik di Jalan Tjujup Suparna, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan, viral di media sosial. Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas itu terjadi pada Rabu (11/8/2021) dini hari sekitar pukul 00.18 Wita.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku berinisial AH alias Black (26), beraksi seorang diri setelah sebelumnya melakukan pengintaian di lokasi pencurian. Setelah memastikan situasi aman, pelaku yang tinggal di kawasan Gunung Satu, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, langsung beraksi. Dua buah aki genset merek Varta 6-QW 120 T, 12 V 120 berhasil digondol pelaku.
Namun apes aksinya terekam CCTV klinik tersebut, bahkan sempat viral di medsos.
Mendapat laporan tersebut Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pun langsung melakukan penyelidikan.
"Petugas melakukan identifikasi dari rekaman CCTV tersebut kemudian terungkap bahwa pelaku yakni AH alias Black," kata Kasat reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Hobi Nyolong
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi pun langsung memburunya. Hingga akhirnya pada Minggu (22/8/2021) Black berhasil diamankan saat bersembunyi di rumahnya.
"Ini sudah kami pantau dari sepeda motor yang digunakan pelaku, dan kami amankan juga sepeda motor beserta barang curiannya. Pelaku juga beraksi sendirian," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, rupanya pelaku kerap melakukan tindak pencurian ringan, dan kerap tertangkap warga dan berdamai.
"Beberapa kali pelaku ini melakukan pencurian, tapi yang dicuri barang-barang yang kurang dari Rp 2,5 juta jadi beberapa kali didamaikan saja oleh warga. Untuk yang saat ini kerugiannya di atas Rp 5 juta," pungkasnya.
Dari pengakuan Black, dirinya mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. “Nggak ada kerjaan pak,” singkatnya saat diwawancara.
Akibat perbuatannya, kini Black telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga diganjar dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Advertisement