Liputan6.com, Purbalingga - Warga Purbalingga, Jawa Tengah harus lebih lama menahan kerinduan menyaksikan pertunjukkan ebeg alias kuda lumping. Satgas Covid-19 Purbalingga melarang kegiatan kesenian di tengah status pandemik di Purbalingga yang berada pada level 4.
Warga yang nekat menggelar pentas kuda lumping akan dibubarkan. Ini seperti yang terjadi di Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten PurbaIingga, Sabtu (28/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
SP, warga RT 5 RW 2 Desa Tumanggal nekat menggelar pentas ebeg. Rencana pentas ini sampai ke Polsek Pengadegan.
Dari hasil pengecekan di lapangan, benar saja seluruh persiapan pentas sudah lengkap dan menunggu jam pelaksanaan, pukul 14.00 WIB. Satgas Covid-19 Kecamatan Pengadegan yang terdiri dari anggota Polsek, Koramil, dan Satpol PP kemudian datang ke lokasi dan membatalkan pertunjukkan itu beberapa menit sebelum dimulai.
"Berhubung wilayah Kabupaten Purbalingga masih diterapkan PPKM Level 4, maka kegiatan masyarakat yang berpotensi dihadiri banyak warga belum diperbolehkan. Sebab itu kita lakukan pembubaran kegiatan," kata Kapolsek Pengadegan, AKP Susilo.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
SE Bupati Purbalingga
Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang penerapan PPKM Level 4, kegiatan masyarakat berupa hiburan maupun pentas seni budaya yang berpotensi menghadirkan banyak penonton masih dilarang.
Saat pembubaran, Petugas Polsek menjelaskan situasi pandemik di Purbalingga yang berada pada level 4. Dari penjelasan itu, penyelenggara bersedia membatalkan pentas kuda lumping. Petugas pun turut membantu kru pementasan membongkar perlengkapan dan memuat kembalike kendaraan untuk dipulangkan.
"Rencana pentas kuda kepang secara humanis kita bubarkan karena biasanya kegiatan dihadiri banyak masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerumunan dan bisa menimbulkan klaster baru Covid-19," ujarnya.
Advertisement