Liputan6.com, Jakarta - Video aksi begal yang terjadi di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, terekam kamera CCTV. Video itu pun viral usai diunggah ke media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang perempuan yang sedang berjalan seorang diri di malam hari, tiba-tiba segerombolan pria datang mengendarai sepeda motor. Mereka meminta korban menyerahkan semua barang miliknya. Bahkan seorang di antara gerombolan itu memegang parang.
Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto membenarkan adanya aksi begal yang videonya viral di media sosial itu. Polisi, katanya, tengah memburu para pelaku. Dari bukti kamera pengawas tampaknya ciri-ciri para pelaku sudah tergambar polisi.
Â
Advertisement
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Dapat Uang Gusuran, Warga di Sleman Jadi Miliarder
Warga di Dusun Pundong 3 Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Sleman, mendadak jadi miliarder, usai mendapat uang ganti rugi proyek jalan tol Yogya-Bawean. Seorang warga, atas nama Karmidi, usia 83 tahun mengaku mendapat ganti rugi uang sebesar Rp4,5 miliar. Karmidi akan membagi-bagikan uang itu kepada enam orang anaknya.
Lain halnya dengan Sumarsih, warga Padukuhan Pundong 3 itu mengaku menerima uang ganti rugi sebesar Rp2 miliar. Uang itu, katanya, akan digunakan utnuk membeli tanah dan membangun rrumah kembali. Warga yang sudah 50 tahun menetap di kampung itu juga akan membagian uang tersebut kepada saudara-saudaranya.
Â
Â
Advertisement
Modus Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria di Singkawang Perkosa Gadis
Berdalih bisa menyembuhkan penyakit lewat ritual, seorang pria berinisial AL di Singkawang Kalbar, memperkosa gadis berusia 20 tahun. Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino mengatakan, pelaku mengatakan korban punya penyakit dan harus disembuhkan. Pelaku kemudian meminta korban melepas baju di sebuah penginapan. Korban sempat menolak, namun pelaku bilang dirinya akan jadi gila tidak memenuhi syarat itu.
Korban sempat melawan saat pelaku ingin memperkosanya. Korban tak berdaya saat kedua tangannya dipegang pelaku. Tak terima kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi. Polisi pun menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal 285 atau pasal 280 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Korban yang mengalami trauma kini telah ditangani Dinsos Singkawang.
Â