Liputan6.com, Balikpapan - Pada Desember 2020, seorang tersangka pencurian ponsel, Herman, tewas karena mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Polresta Balikpapan. Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam perkara ini tercatat dengan nomor 302/Pid.B/2021/PN Bpp, 303/Pid.B/2021/PN Bpp dan 304/Pid.B/2021/PN Bpp dengan enam terdakwa yakni RH, KKA, GSR, RSS, AGS, dan ASR.
Sidang kedua pun telah digelar di PN Balikpapan pada Selasa (31/8/2021) siang. Bertempat di ruang Cakra PN Balikpapan sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangan tersebut dihadirkan terdakwa RH, KKA, dan GSR.
Kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari mengungkapkan bahwa dalam keterangan saksi di muka pengadilan bahwa saksi pelapor tidak mengenal terhadap tiga terdakwa tersebut.
"Pihak JPU menghadirkan saksi pelapor terkait dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap korban Herman (Almarhum). Saya tanyakan kepada saksi apakah saudara mengenal dengan terdakwa dia menjawab tidak mengenal itu saja, ya kita tunggu rekan dari JPU katanya akan menghadirkan saksi fakta," ungkap Farid usai persidangan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pengakuan Saksi
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi pelapor bahwa pihaknya tidak mengenal terhadap tiga orang terdakwa. "Kalau dari hasil keterangan saksi tidak mengenal terhadap terdakwa dan tidak pernah bertemu. Karena memang terdakwa tidak merasa melakukan itu (penganiayaan)," jelasnya.
Farid mengatakan bahwa apa yang dijelaskan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta terhadap tiga terdakwa. "Untuk saksi meringankan nanti kami hadirkan, saat ini giliran dari JPU setelah dakwaan menghadirkan saksi-saksi setelah itu kita hadirkan saksi meringankan masih lama prosesnya," ujarnya.
Â
Advertisement
Pencarian Pelaku
Lebih lanjut perwira polisi berpangkat dua bunga di pundak ini membeberkan bahwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang masih abu-abu.
"Belum diketahui pelaku utamanya karena dari keterangan saksi ini belum kelihatan, kan tadi saya tanyakan kenal gak dengan Terdakwa saksi menjawab tidak kenal. Dia (tiga terdakwa) satu kesatuan menangani perkara itu tapi belum tentu dia pelakunya," paparnya.
Dalam dakwaan JPU, enam tersangka didakwa dengan Pasal 170 junto 351 ayat (1) junto 55, 56 KUHP. "Tentu kita berharap ringan hukumannya, kita mencari siapa pelakunya dengan rangkaian terdakwa ada perannya masing-masing cuma dilihat dari dakwaan JPU disamaratakan Pasal 170 kami juga tidak berseberangan dengan jaksa apa yang disajikan jaksa kita bantah," paparnya.
Farid juga menjelaskan bahwa terdakwa RSS,AGS dan ASR ditangani oleh kuasa hukum di luar dari Bidkum Polda Kaltim. "Untuk terdakwa RH, KKA dan GSR langsung ke pokok perkara dengan majelis yang sama, sedangkan terdakwa RSS, AGS dan ASR kuasa hukumnya melakukan eksepsi terhadap dakwaan," sebutnya.
Dalam perkara sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S Pujiono, direncanakan akan dilakukan sidang berikutnya pada 7 September 2021 dengan agenda sidang yang sama. "Ya masih pemeriksaan saksi dari pihak JPU, katanya akan dihadirkan 3 saksi fakta," tandasnya.
Kronologi Tewasnya Tahanan Polresta Balikpapan
Untuk diketahui, pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu, Herman ditangkap polisi di rumahnya di Balikpapan Utara atas tudingan pencurian ponsel. Ia kemudian dibawa ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Keesokan harinya pihak keluarga mendapat kabar Herman meninggal dunia.
Jenazah Herman baru dibawa pulang pada Jumat, 4 Desember 2020. Saat itu, pihak keluarga melihat luka di sekujur tubuh Herman. Dari sini isu Herman diduga tewas karena disiksa oknum polisi mencuat.
Dugaan semakin kuat setelah Polda Kaltim mengumumkan pencopotan enam polisi dari satuannya di Polresta Balikpapan. Keenamnya dicopot karena dugaan pelanggaran kode etik profesionalisme kepolisian. Pada Selasa, 9 Februari 2021, Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus penganiayaan Herman.
Pada 2 Maret 2021, pembongkaran makam Herman pun dilakukan tim forensik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Herman. Setelah melakukan autopsi, pada Selasa, 16 Maret 2021 rekonstruksi kasus kematian Herman pun digelar di Mapolresta Balikpapan. Dalam rekonstruksi terlihat Herman dianiaya menggunakan selang, ekor ikan pari, tongkat T, dan staples. Dalam rekonstruksi tersebut turut dihadiri kuasa hukum Herman.
Advertisement