Liputan6.com, Tebing Tinggi Kurir narkotika jenis sabu-sabu, M Rizal, tak berkutik saat ditangkap polisi. Pria 34 tahun warga Kota Pantun Labu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ini ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kurir sabu tersebut ditangkap oleh personel Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 26 Agustus 2021, malam hari.
Diterangkan Hadi, penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat yang menyebut seorang pria bernama Wanda dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Petugas melakukan undercover atau penyamaran. Kemudian menghubungi Wanda untuk memesan sabu," kata Hadi, Selasa (31/8/2021).
Setelah bernegosiasi, petugas akhirnya mendapat kesepakatan. Lokasi transaksi disepakati di kawasan Kota Tebing Tinggi. Saat itu, petugas datang terlebih dahulu di lokasi untuk menunggu target, yang tidak lama datang mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1151 PN.
"Tapi, target yang datang bukan Wanda melainkan orang suruhannya, M Rizal, selaku kurir atau orang suruhannya," terang Hadi.
Setelah memperlihatkan pesanan, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan, dan menyita 10 bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu yang diperkirakan bertanya keseluruhan 10 Kilogram (Kg).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mengaku Disuruh
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, pengakuan pelaku disuruh seorang pria yang tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. Pihak Ditresnarkoba Polda Sumut masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Advertisement