Sukses

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Pupuk Curah Senilai Rp 7,2 M di PTUN Medan

Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap SS yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2020. SS ditangkap di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya.

Liputan6.com, Medan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap SS yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2020. SS ditangkap di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya.

Penangkapan SS dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo. SS ditetapkan DPO atas dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan, dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, PDE Pasaribu mengatakan, saat penangkapan terhadap SS, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun dengan sigap dan profesional, petugas berhasil menangkap SS dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut.

"SS sudah dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata PDE Pasaribu, Rabu (1/9/2021).

Dijelaskannya, dalam kasus yang menjerat SS, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim, diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik mencapai Rp 7.280.359.129.

"Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang," jelasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Masih Ada DPO Lain

Diterangkan PDE Pasaribu, dalam kasus dugaan korupsi ini ada juga DPO lain atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR Cabang Utama Medan bersama-sama dengan SS, selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS, dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Atas perbuatannya, SS dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, SS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 1 September 2021 sampai 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut," tandasnya.