Liputan6.com, Sorong - Lahan pemakaman Covid-19 yang dibuka di atas tanah adat marga Malaseme di Sorong Papua menuai polemik. Masyarakat adat MOI dari marga Malaseme memasang palang di pemakaman tersebut sebagai bentuk protes menuntut pemda setempat membayar ganti rugi atas hak tanah tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Pemilik Hak Ulayat Absalom Malaseme saat ditemui di Sorong, Kamis (2/9/2021) mengatakan, pemasangan palang adalah peringatan dari masyarakat adat kepada pemda bahwa ada hak masyarakat yang belum diselesaikan.
Dia mengatakan bahwa pemerintah melakukan pemakaman jenazah Covid-19 di atas tanah adat marga Malaseme tanpa ada pembicaraan atas hak tanah tersebut.
"Kami meminta agar Pemerintah Kota Sorong duduk bersama dengan kami sebagai pemilik ulayat untuk membicarakan hak-hak kami yang harus dibayar dan barulah aktivitas pemakaman Covid-19 bisa dilanjutkan," katanya.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Harus Bayar Rp28 Miliar
Dia mengatakan, palang adat tersebut memiliki arti mendalam, yakni siapa yang sengaja memindahkan bambu serta kain merah simbol palang adat tersebut akan mendapat malapetaka.
"Jadi jangan sekali-kali ada pilihan lain memindahkan simbol tersebut tanpa ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik wilayah," katanya.
Ditambahkan bahwa sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat pemilihan wilayah marga Malaseme, maka pemerintah daerah harus membayar Rp28 miliar atas tanah pekuburan Covid-19 itu.Â
Advertisement