Liputan6.com, Padang - Beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus yang menyeret nama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mencuat dan mendapat sorotan publik.
Sejumlah kasus itu seperti pembelian mobil dinas baru di masa pendemi dan surat betandatangan gubernur yang kemudian dijadikan untuk meminta sumbangan ke perusahaan, pengusaha, BUMN, kampus, hingga rumah sakit.
Hal tersebut kemudian berimbas kepada aktivitas jurnalistik, yang dijalankan jurnalis di lapangan.
Advertisement
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, menerima laporan dari sejumlah jurnalis, tentang pendiktean dari staf dan ajudan gubernur ketika hendak minta keterangan kepada Gubernur Sumbar sebagai upaya menyempurnakan produk jurnalistik.
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan dari laporan yang diterimanya, pendiktean dari orang-orang sekitar gubernur ini terjadi beberapa kali.
Pada tanggal 26 Agustus 2021, ketika sejumlah wartawan hendak menemui Mahyeldi di Istana Gubernur, salah seorang staf gubernur menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh.
Baca Juga
Saat itu Gubernur Mahyeldi sedang rapat koordinasi virtual dengan Kemenko Maritim dan Kemendikbud Ristek tentang sekolah tatap muka. Staf gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung.
Kemudian tanggal 31 Agustus 2021, ajudan gubernur dikte nyaris serupa terjadi lagi, saat sejumlah jurnalis ingin mewawancarai Gubernur Mahyeldi di komplek Gedung DPRD Sumbar.
"Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja," kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (31/8).
AJI menegaskan, kebijakan atau sikap gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber.
Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.
"Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi," kata Aidil.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Jangan Halangi Tugas Jurnalis
Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, lanjutnya sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini.
Untuk itu, AJI Padang mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik oleh para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Kemudian tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar.
Aji Padang meminta gubernur untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.
"Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang," tegas Ketua AJI Padang.
Advertisement