Sukses

Heboh Tagihan Pasien Covid-19 di Medan Capai Ratusan Juta Rupiah, Begini Kronologinya

Keluarga pasien Covid-19 mengeluhkan mahalnya tagihan pembayaran di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tagihan awal yang diterima pihak keluarga pasien mencapai Rp 456 juta.

Liputan6.com, Medan Keluarga pasien Covid-19 mengeluhkan mahalnya tagihan pembayaran di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tagihan awal yang diterima pihak keluarga pasien mencapai Rp 456 juta.

Pihak keluarga melalui Penggeng Harahap, selaku paman dari pasien atas nama Ria Anjelina Siregar, menjelaskan, awalnya keponakannya tersebut masuk ke Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Medan pada 27 Juli 2021.

Saat itu, pasien Ria masuk ke rumah sakit karena mengalami demam tinggi dan batuk. Kemudian dilakukan tes, dan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Ria sempat menjalani perawatan hingga meninggal dunia pada 19 Agustus 2021.

"Nah, saat meninggal dunia itu, jasad mau dibawa untuk dikebumikan. Lalu, pihak rumah sakit meminta untuk diselesaikan dulu administrasi dan biaya. Keluarga terkejut dengan biaya yang harus dibayar," kata Penggeng dalam konferensi pers di salah satu kafe Jalan Sei Petani, Medan, Kamis (2/9/2021).

Kemudian keluarga berembuk dengan pihak rumah sakit terkait mahalnya biaya yang harus mereka bayar. Hasil dari berembuk, pihak rumah sakit memperbolehkan keluarga membawa jasad Ria dengan kesepakatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggeng menjadi jaminan.

"Saat itu saya sampaikan ke rumah sakit, saya paman kandung Ria Anjelina Siregar, tinggal di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Saya serahkan KTP, dibuat surat perjanjian. Meninggal pukul 11.30 WIB, dan jasad bisa dibawa pukul 21.00 WIB," sebut Penggeng.

Setelah pemakaman, terang Penggeng, pada tanggal 20 Agustus 2021 pihak keluarga pasien melayangkan surat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. Pihak keluarga juga membeberkan hal tersebut ke sejumlah media.

"Setelah ramai, naik berita di beberapa media, dilakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit, terjadi perubahan angka menjadi Rp 87 juta sekian. Yang diklaim ke pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekitar Rp 368 juta," terangnya.

Diungkapkan Penggeng, oleh keluarga sebelumnya deposito ke rumah sakit sekitar Rp 166 juta. Biaya sebesar Rp 87 juta yang harus dibayar keluarga, alasan pihak rumah sakit merupakan biaya non medis.

"Saat kami minta billing pembayaran, pihak rumah sakit mengatakan harus suaminya langsung. Padahal, saya sebagai paman juga dikasih surat kuasa langsung dari suami yang meninggal dunia, keponakan saya," ungkapnya.

Disinggung mengenai tagihan awal Rp 456 juta, Penggeng menyebut dari rincian rumah sakit untuk biaya obat-obatan dan perawatan. Sepengetahuannya, biaya oksigen selama 25 hari sekitar Rp 117 juta.

"Saat ini, deposito keluarga masih ada sisa Rp 78 juta kalau dipotong Rp 87 juta itu. Kita dari pihak keluarga tidak terima, karena ini pasien Covid-19. Setahu kita, biaya Covid-19 ditanggung pemerintah,” ucapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Tidak Punya Asuransi

Disinggung apakah keluarga ada menandatangni di awal, Penggeng menuturkan keluarga tidak tahu pasien Ria terpapar Covid-19, hingga akhirnya dilakukan tes. Keluarga juga memilih perobatan dengan biaya umum, karena tidak punya asuransi.

"Lalu dicek, ternyata positif. Sampai meninggal, kami tunggu hasilnya itu tetap positif. Penanganannya, ya, penanganan Covid-19," ujarnya.

Setelah dinyatakan positif Covid-19, apakah ada dibawa rujukan untuk penanganan lain, Penggeng menyebut karena sudah di RS Columbia Asia Medan, dan tidak ada tawaran serta pemberitahuan dari rumah sakit, Ria tetap menjalani perawatan.

"Karena dari pihak keluarga, mau yang terbaik untuk pasien. Saat itu memang sudah parah. Sampai masuk ruangan ICU hingga meninggal dunia. Hak yang kita tuntut deposito Rp 168 juta dikembalikan. Sampai sekarang, rumah sakit bersedia memulangkan Rp 78 jutaan," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Di tempat terpisah, pihak RS Columbia Asia Medan melalui General Manager, Deny Hidayat menyampaikan, pihaknya menerima segala proses pembayaran dari pasien, baik pribadi, asuransi, atau klaim Kemenkes.

"Pasien bebas memilih, dan kita hanya mengakomodir permintaan. Khusus klaim Kemenkes, ada kriteria tertentu," ucapnya dalam konferensi pers di Tosca Room, Lantai 1, Gedung RS Columbia Asia Medan, Jalan Listrik.

Diterangkannya, untuk pasien Ria Anjelina Siregar, masuk ke RS Columbia Asia Medan pada 27 Juli 2021 rujukan dari rumah sakit lain, dengan keadaan cukup kurang baik dan dirawat di ICU. Lalu pada 19 Agustus 2021 meninggal dunia.

"Pasien datang bersedia bayar pribadi. Di sini, proses pengobatan setiap yang dilayani diminta persetujuan keluarga, dikomunikasikan terlebih dahulu. Tanpa persetujuan, kita tidak bisa melakukan apa-apa. Pasien dirawat selama 20 hari," terang Deny, didampingi Sabar Petrus Sembiring dan Prof Sutomo Kasiman.

Kemudian di hari pasien meninggal dunia dengan total biaya tagihan Rp 456 juta. Selama perawatan, pasien memiliki deposito Rp 166 juta. Ketika pembayaran, pihak keluarga pasien mengaku tidak sanggup membayar.

"Kita tawarkan untuk ditagihkan ke Kemenkes. Keluarga pasien setuju, kita setuju, karena dalam keadaan berduka, kita bantu pulangkan dengan catatan dua minggu kemudian keluarga selesaikan administrasi untuk diklaim ke Kemenkes. Dan deposito kita potong," tutur Deny.

4 dari 4 halaman

Syarat Klaim ke Kemenkes

Disampaikan Deny, pihaknya merasa terkejut ketika muncul berita. Pihak rumah sakit juga sempat menghubungi suami pasien, dan memanggil untuk bicara baik-baik agar tidak ada kesalahpahaman antar keluarga dan RS Columbia Asia Medan.

"Pada tanggal 23 Agustus 2021 mereka datang, tapi suami tidak hadir, diwakili seseorang mengaku keluarga. Kita jelaskan ke mereka sekali lagi biaya akan ditagihkan ke Kemenkes. Setelah diajukan kroscek, muncul biaya rumah sakit Rp 87 juta, sisanya sekitar Rp 300 juta sekian ditagih ke Kemenkes," terangnya.

Tapi, ungkap Deny, untuk klaim ke Kemenkes, suami pasien harus hadir. Tanpa suami datang, tanpa tanda tangan suami, biaya tidak bisa diklaim ke Kemenkes. Terkait kejadian ini, pihak rumah sakit juga sudah kunjungan ke Dinkes Kota Medan, memberi penjelasan.

"Kami hanya meminta suami pasien datang untuk klaim ke Kemenkes, dan kami akan kembalikan sisa deposito sekitar Rp 78 juta," Deny menandaskan.