Sukses

Penjelasan RS Columbia Asia Medan Terkait Kehebohan Tagihan Ratusan Juta Pasien Covid-19

Pihak Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Medan memastikan pihaknya tidak ada melakukan tagihan biaya ratusan juta terhadap pasien Covid-19 atas nama Ria Anjelia Siregar atas perawatannya, seperti informasi yang tengah beredar.

Liputan6.com, Medan Pihak Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Medan memastikan pihaknya tidak ada melakukan tagihan biaya ratusan juta terhadap pasien Covid-19 atas nama Ria Anjelia Siregar atas perawatannya, seperti informasi yang tengah beredar.

General Manager (GM) RS Columbia Asia Medan, Deny Hidayat menyampaikan, yang ada tagihan pasien dilakukan, karena dari total biaya perawatan Rp 456 juta, yang bisa dicover Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 366 juta, sisanya Rp 87 juta menjadi beban pasien.

"Tidak ada istilah kami mengejar keluarga untuk melakukan pembayaran," kata Deny dalam konferensi pers di Ruang Tosca, Lantai 1, Gedung RS Columbia Asia Medan, Jalan Listrik, didampingi Direktur RS Colombia Asia Medan, Prof Sutomo Kasiman, dan Medical Service Manager, dr Sabar Petrus Sembiring, Kamis (2/9/2021).

Deny menjelaskan, pihaknya memang menerima segala jenis proses pembayaran Covid-19, baik asuransi, korporasi, pribadi maupun klaim Kemenkes. Pasien dapat memilih mau menggunakan sektor dan jaminan seperti apa dalam perawatan yang ingin diterimanya.

"Itu menjadi hak dari pasien sendiri. Kita hanya mengakomodir berdasarkan permintaan pasien. Dalam hal kasus ini, pasien datang bersedia untuk membayar pribadi," jelasnya.

Selain itu, proses pelayanan kesehatan di RS Columbia Asia Medan mulai dari setiap tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien akan selalu dimintakan persetujuan kepada keluarga. Tanpa adanya persetujuan, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa.

"Selalu kita komunikasikan kepada keluarga pasien bila ada prosedur, obat, dan tindakan berbeda berdasarkan kondisi klinis kepada keluarga pasien untuk meminta persetujuan. Kami juga memiliki prosedur pemberitahuan jumlah tagihan setiap hari, sehingga pasien tahu seperti apa mereka punya biaya, selain kondisi kesehatan sendiri," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Sejumlah Kriteria

Terhadap klaim biaya Kemenkes, Deny mengatakan, juga memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan. Karenanya, dari total biaya tersebut, biaya sebesar Rp 87 juta menjadi tagihan kepada pasien.

"Itu lah kejadian yang sebenarnya," ungkapnya.

Deny menceritakan, pasien sendiri datang ke RS Columbia Asia Medan atas rujukan dari rumah sakit lain pada 27 Juli 2021 dengan keadaan cukup kritis. Namun setelah dirawat selama sekitar 20 hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, pasien meninggal dunia.

Sebelum perawatan, keluarga pasien juga telah menyimpan deposito sebesar Rp 166 juta. Namun, karena pembiayaan semakin membesar, rumah sakit menawarkan agar tagihan ditagihkan ke Kemenkes saja.

"Jadi kami sudah memberikan solusi yang terbaik dan pasien setuju," sebutnya.

Selanjutnya, lantaran keluarga sedang berduka karena meninggalnya pasien, pihaknya memberikan waktu selama 2 minggu untuk kembali datang menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan untuk klaim biaya ke Kemenkes. Begitu juga dengan pemotongan deposito sesuai dengan biaya yang tidak ditanggung Kemenkes.

"Karena tanpa suami menandatangani itu tidak bisa kami klaimkan ke Kemenkes," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Aturan dan Kondisi Klinis

Akan tetapi, sebut Deny, beredar kabar dari keluarga pasien jika RS Columbia Asia Medan menagihkan biaya ratusan juta kepada mereka. Hal ini yang sangat disayangkan oleh pihaknya.

"Pasien memilih membayar di awal itu tidak bisa kita cegah, mungkin di awal tidak berpikir biaya sebesar itu, sehingga bersedia membayar pribadi," terangnya.

Deny menambahkan, memang untuk pasien Covid-19 tidak semata-mata biaya perawatannya akan langsung ditutupi Kemenkes. Karena sebetulnya aturan dan kondisi klinis tertentu yang harus dimiliki pasien, sehingga biaya bisa diklaimkan.

"Yang Rp 87 juta tidak bisa diklaimkan karena pasti akan ditolak. Tapi yang perlu jadi perhatian di rumah sakit manapun, ada tindakan yang tidak ditanggung Kemenkes akan menjadi tanggungan pribadi pasien. Dan itu berlaku bagi seluruh rumah sakit di dunia dan Indonesia," pungkasnya.