Sukses

Kembali Dibuka, Warga Bandung Antusias Berolahraga di Kawasan Gasibu

Warga Bandung cukup antusias dengan kembali dibukanya sarana olahraga tersebut.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali membuka sarana olahraga di kawasan Gasibu dan Saparua. Kedua kawasan di Kota Bandung ini sudah beroperasi kembali untuk digunakan sebagai lokasi berolahraga seiring dengan status 27 kota/kabupaten di Provinsi Jabar yang tak ada lagi PPKM level 4.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Kamis (2/9/2021), terlihat sejumlah warga menggunakan fasilitas olahraga di Gasibu. Mereka cukup antusias dengan kembali dibukanya sarana olahraga tersebut.

"Tentu saja senang karena sudah lama tidak dibuka (1,5 tahun). Dengan adanya pembukaan ini, protokol kesehatan juga harus tetap ketat agar tidak ada lagi penyebaran virus," kata Dendi (34), warga yang mencoba fasilitas olahraga Gasibu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, di wilayahnya saat ini sudah turun ke level 3 dan level 2 PPKM.

"Karena sudah tidak ada lagi PPKM level 4 di Jawa Barat, maka fasilitas olahraga outdoor perlahan sudah boleh dibuka, seperti halnya lapangan Gasibu dan GOR Saparua di Kota Bandung yang merupakan aset Pemprov Jawa Barat," ujar Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya, @ridwankamil.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, pembukaan fasilitas olahraga ini tetap menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung sesuai dengan peraturan Satgas Covid-19 Kota Bandung.

"Tetap dibatasi, dan saat masuk lapangan harus register dengan barcode. Sehingga jika jumlahnya sudah sesuai kuota, maka tidak boleh ada yang masuk lagi. Bergantian. Tetap jaga jarak selama berolahraga," tuturnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pindai dengan PeduliLindungi

Sementara itu, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Sumasna menyatakan pembukaan kedua sarana olahraga itu mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021.

Sumasna menuturkan, berdasarkan aturan Perwal Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021, maksimal kapasitas tempat olahraga adalah 50 persen. Dengan begitu, setiap sarana olahraga maksimal dikunjungi oleh 150 orang dalam satu waktu.

"Jadi, sesuai instruksi dari Pak Gubernur untuk menganalisis pembukaan dua sarana, Saparua dengan Gasibu. Kita juga memberikan batasan pengunjung 150 yang boleh masuk," tuturnya.

Sumasna menjelaskan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat kedua sarana olahraga dibuka untuk umum, pihaknya melakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pengunjung bisa mendaftar lewat aplikasi PeduliLindungi untuk memonitor jumlah orang yang masuk.

"Untuk aktivitas interaktif maksimal 4 orang. Selain itu, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar kita bisa memonitor jumlah yang on site," ujarnya.