Liputan6.com, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua orang pelaku prostitusi online di Kota Kupang, Rabu (1/9/2021). Wadir Krimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, Rabu (1/9/2021) mengatakan, kedua pelaku berinisial AP (20) dan CB (21). Keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
"Pelaku AP diamankan di sebuah indekos di Kecamatan Oebobo, sedangkan pelaku CB diamankan di salah satu hotel di seputaran Kecamatan Kelapa Lima," katanya.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan itu, kata Yan, bermula dari penyelidikan akun media sosial Michat yang kerap digunakan para pelaku. Personel Direktorat Kriminal Khusus langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga pelaku prostitusi online.
Dari tangan pelaku AP polisi berhasil mengamankan satu unit iPhone 8s berwana merah marun dan satu buah simcard. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku CB berupa satu buah ponsek merk vivo Y20, satu buah simcard, uang tunai sebesar Rp585 ribu, dan dua buah alat kontrasepsi.
"Alat kontrasepsi satunya masih utuh, sementara satunya bekas pakai," ujar Yan.
Ia mengatakan, kedua pelaku dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Juga Video Pilihan Berikut:
Butuh Perhatian Orangtua
Terkait kasus tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Layif mengimbau para orangtua agar memberi perhatian yang cukup kepada anak-anak sehingga pergaulannya bisa terkontrol denganbaik.
"Mari kita awasi bersama praktik prostitusi online karena selain merusak moral generasi bangsa juga di tengah pandemi Covid-19 ini tentu prostitusi online akan menjadi media penyebar Covid-19," katanya.
Advertisement