Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menggelar rapat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Rapat itu membahas pelaksanaan tender APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2019/2020.
Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi yang juga menjadi ketua tim tindak lanjut menekankan agar LHP dari BPK mengenai pelaksanaan tender APBD Kota Makassar dapat diselesaikan secepatnya. Selain itu ia juga meminta agar tender ditahun berikutnya harus sesuai ketentuan.
"Intinya kita tidak mau ada lagi hal yang seperti ini, pada pelaksanaan tender tahun berikutnya, semuanya harus kita penuhi sesuai dengan hasil temuan dari BPK dan itu harus kita penuhi sesuai ketentuan," kata Fatmawati saat memimpin rapat tersebut, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim menjelaskan bahwa rapat yang membahas hasil temuan BPK terhadap kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Makassar yang dituntut untuk meningkatkan efisiensi kinerjanya.
"Diharapkan dengan peningkatan kinerja UKPBJ dapat Ini mengefisienkan kinerja barang dan jasa di Pemkot Makassar, karena secara nasional memang dituntut harus berkinerja pada level pro-aktif dengan 9 indikator, tadi baru di penuhi 2 indikator, jadi masih ada 7 indikator yang mesti dipenuhi," jelasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Kekurangan Pejabat
Zainal menuturkan bahwa salah satu penyebab temuan dari BPK tersebut diakibatkan karena kurangnya pejabat fungsional di UKPBJ. Kekurangan pejabat itu pun mengakibatkan proses pengaturan tugas dan fungsi pokja tidak maksimal.
"Di UKPBJ kita kekurangan tenaga fungsional pengadaan, kemudian proses pengaturan tugas dan fungsi Pokja ini, masih belum efisien dan itu sudah kita benahi, kemudian rentan waktu pengadaan," ungkap Zainal.
Untuk itu, lanjutnya, sesuai arahan dari Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, inspektorat akan melaporkan hasil penanganan UKPBJ Pemkot Makassar kepada pihak BPK secara tertulis.
"Harus dilakukan laporan secara tertulis, karena kalau tidak secara tertulis, BPK RI menganggap temuan ini belum selesai," terangnya.
Advertisement