Sukses

Kerap Aniaya Santri Cilik, Pengurus Pesantren di Demak Nyaris Dihakimi Massa

Berdasarkan keterangan F warga desa yang tinggal di sekitar pondok pesantren tersebut, terduga penganiaya sering dipergoki masyarakat tengah melakukan kekerasan terhadap anak

Liputan6.com, Demak - Masyarakat Demak Jawa Tengah heboh menanggapi beredarnya video dugaan kekerasan terhadap anak, Minggu (5/9/2021). Dugaan sementara, pelaku merupakan pengurus sebuah pondok pesantren di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak dan korban adalah para santri berusia belia yang mestinya dididik dengan kasih sayang.

Video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut memperlihatkan sesosok lelaki berkaos abu-abu lengan merah, peci putih dan bersarung tengah menempeleng dan menghajar sejumlah santi kecil sambil meraung marah.

Tak jelas apa yang diucapkan oleh lelaki tersebut tapi terlihat jelas kalau dia sangat geram. Sementara anak-anak yang mendapat perlakuan brutal tersebut hanya bisa meringkuk ketakutan.

Berdasarkan keterangan F warga desa yang tinggal di sekitar pondok pesantren tersebut, terduga penganiaya sering dipergoki masyarakat tengah melakukan kekerasan terhadap anak.

F yang juga seorang aktivis Karang Taruna desa tersebut mengatakan kejadian penganiayaan di tengah malam buta memancing reaksi warga sekitar hingga terjadi keributan antara warga dengan terduga penganiaya santri di pesantren tersebut. Bahkan, terduga pelaku sempat dipukul oleh warga.

"Semalam kejadiannya. Warga melihat semua. Akhirnya dilerai oleh berbagai pihak dan pelaku diamankan polisi," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Kekerasan Usik Warga Sekitar

Warga lain dengan inisial MA (30) mengaku bahwa warga sekitar memang merasa terusik dengan suara pengurus yang terlalu keras saat menghadapi para santri kecil. Warga bersimpati terhadap anak-anak yang menerima perlakuan kasar dengan dalih mendidik tersebut.

Belakangan diketahui terduga penganiaya berinisial M (33), salah seorang pengurus pondok pesantren yang memiliki santri antara usia PAUD hingga MTs tersebut.

Saat Liputan6.com berkunjung, tak satupun pengurus berwenang di ponpes yang berada di tempat. Bahkan satu santri pun tak ditemukan di ponpes tersebut. Menurut keterangan tenaga kebersihan dan petugas administrasi ponpes, semua pengasuh dan pengurus tengah berkegiatan di luar.

Usut punya usut ternyata, terduga pelaku sedang dimintai keterangan di Mapolres Demak. Sedangkan para korban sudah mendapat pemeriksaan medis di rumah sakit.

"Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan TSK sudah diamankan di Mapolres Demak," terang Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono melalui chat WhatsApp.

Kronologi kejadian penganiayaan berawal dari para santri yang larut malam tak kunjung tidur sehingga pengasuh ponpes menegur mereka. Tetapi para santri cilik ini membantah sehingga memicu amarah M (33) sang pengasuh ponpes sehingga terjadilah tindak kekerasan.

 

3 dari 3 halaman

Jerat UU Perlindungan Anak

Jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, maka pelaku bisa dikenai sanksi berdasarkan pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 351 KUHP.

Sementara itu, Tatiek Soelistijani anggota DPRD Demak yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian pun berkunjung ke ponpes tersebut. Tetapi hasilnya nihil karena tak satupun pengurus berwenang yang menemui.

Menurutnya, apapun kesalahan anak cara mendidiknya bukan dengan menganiaya. Tindakan kekerasan terhadap anak itu melanggar hukum. "Kekerasan yang terjadi pada usia dini berimbas pada psikis anak di kemudian hari," sesal Tatiek.

Ia justru menyarankan agar tata tertib di ponpes berikut sanksi yang berlaku sudah diketahui dan mendapat persetujuan dari orang tua supaya terhindar dari hal-hal yang membahayakan keselamatan anak.

"Kalau sebelumnya ada mufakat kan peristiwa semacam ini bisa diminimalisir," tutupnya.

Anak-anak adalah aset bangsa. Baik buruknya pertumbuhan dan perkembangan mereka menjadi tanggung jawab kita bersama. Orang dewasa di sekitar anak hendaknya memahami bahwa dalam situasi apapun pertimbangan utama adalah kepentingan terbaik bagi anak.