Liputan6.com, Pontianak - Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan masjid dan pembakaran bangunan milik Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersbeut. Pihaknya juga fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah, untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak.
"Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami," katanya, Senin malam (7/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dirinya juga menyebut, negara tidak boleh kalah dengan aks-aksi anarkisme, apalagi yang memicu konflik horizontal. Penegakan hukum secara humanis menjadi langkah yang perlu diambil untuk melindungi semua warga, selain juga sebagai upaya untuk menghindari respons provokatif dari pihak-pihak lain yang ingin memanaskan suasana.
"Sebanyak 16 tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada 2 orang diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, katanya, gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Perusakan Masjid Jemaat Ahmadiyah
Sebelumnya diberitakan sekelompok orang merusak dan membakar masjid jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021). Perusakan itu merupakan buntut dari penolakan masyarakat sekitar terhadap keberadaan jemaat Ahmadiyah di desanya.Â
Akibat perusakan itu, sebuah bangunan hancur dirusak ratusan massa yang mengamuk. "Tidak ada korban jiwa. Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," ungkap abid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go kala itu.
Advertisement