Sukses

Mediasi Gagal, Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD vs Bupati Solok Masuki Babak Baru

Bupati Solok diadukan ke Polda Sumbar oleh Ketua DPRD Solok.

Liputan6.com, Padang - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati Solok, Epyardi Asda terus bergulir di Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada Jumat (9/7/2021) lalu atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Solok terhadapnya.

Dodi melaporkan Bupati Solok ke Polda Sumbar, karena ia tidak menerima bahwa Bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu mengatakan proses kasus ini sudah di tahap mediasi, tetapi upaya mediasi itu gagal karena salah satu pihak tidak hadir.

"Undangan mediasi sudah dikirim, jadwalnya hari ini," katanya, Selasa (7/9/2021).

Namun, yang datang hanya pelapor yakni Ketua DPRD Kabupaten Solok, sementara Epyardi tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Gagalnya upaya mediasi ini, kata Stefanus maka proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik kasusnya dilanjutkan.

Diketahui, Dodi mengadukan Bupati Epyardi Asda ke Polda Sumbar pada 15 Juli 2021. Ia melapor dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Kasus ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ," ia menambahkan.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini: