Sukses

Heboh Penembokan Akses Jalan di Balikpapan, Begini Duduk Perkara Sebenarnya

Penutupan akses jalan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 4,5 RT 51 viral di media sosial. Bagaimana duduk perkara yanag sebenarnya?

Liputan6.com, Balikpapan - Lurah Batu Ampar, Balikpapan Utara, Mardanus, akhirnya angkat bicara usai kasus penutupan akses jalan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 4,5 RT 51 viral di media sosial. Pihak kelurahan menegaskan, hal tersebut merupakan persoalan pribadi antara kedua pihak, yaitu ahli waris lahan atas nama Rusdi dan pihak Suhartini.

Mardanus menegaskan persoalan penutupan akses jalan ini tidak perlu melibatkan masyarakat umum, karena masuk ke ranah pribadi kedua belah pihak.

"Sebenarnya kasus antar pihak bukan ditutup jalan karena memang jalan itu di atas tanah sertifikat orang," ungkap Mardanus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video PiIihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Duduk Perkara

Mardanus juga menceritakan duduk perkara kasus tersebut. Awalnya, permasalahan ini melibatkan Joni yang merupakan ayah dari Suhartini dengan Haji Hasan si pemilik lahan. Pada 1995 pihak Haji Hasan menjual sebagian tanah kepada Joni dan sudah dipecah sertifikat.

"Cerita dari awal ya jadi Pak Joni dulu bekerja dengan Haji Hasan yang dianggap sebagai orangtua lalu menjual tanah kepada Joni dan dibayar. Setelah itu dilakukan pemecahan sertifikat tahun 1995. Yang induk dipegang Haji Hasan dan pecahannya diserahkan ke Pak Joni tetapi tidak ada jalan," katanya.

Dari situ pihak Haji Hasan mempersilahkan kepada Joni untuk menggunakan tanah sebagai akses jalan menuju lahan Joni.

"Nah saya tanya ke Pak Joni katanya mempersilahkan Haji Hasan almarhum kalau tanah itu dijadikan jalan tetapi tidak ada hitam di atas putih (perjanjian) atau tidak dilakukan pemecahan sertifikat," terangnya.

Dengan berjalannya waktu Haji Hasan meninggal dunia, dan ahli waris hendak menjual kepada pembeli yang sedang tahap negoisasi.

"Karena sesuatu hal tanah beserta bangunan akan di jual oleh ahli waris termasuk jalan karena jalan itu di dalam sertifikat awalnya melakukan mediasi sendiri, sudah 4 bulan untuk mencari kesepakatan kedua belah pihak tapi tidak ada titik temu," katanya.

3 dari 3 halaman

Upaya Mediasi

Hingga pihak RT 51 Kelurahan Batu Ampar turun tangan menjadi fasilitator permasalahan tersebut. "Sampai ke pak RT yang memfasilitasi mungkin ada 4 kali pada saat itu ada titik temu bahwa tanah akan ikut dijual kepada pembeli lahan dengan harga yang disepakati pada saat mau dibayar dibatalkan oleh Pak Joni," kata Mardanus.

Persoalan kembali terjadi bahkan pihak Kelurahan Batu Ampar juga ikut dalam proses mediasi tersebut, di mana pada awal September lalu para pihak dipanggil dan dimediasi.

"Kedua belah pihak 2 September lalu kami panggil, Pak Joni tidak hadir jadi mediasi tidak bisa dilaksanakan. Di sini mungkin puncak emosi pemilik lahan karena sudah sekian lama akhirnya mereka putuskan untuk ditutup jalan itu," sebutnya.

Dia menegaskan, persoalan ini tidak melibatkan masyarakat umum seperti dalam pemberitaan yang beredar. Persoalan ini murni hanya melibatkan dua pihak saja. 

"Masalahnya bukan dengan warga karena jalan itu hanya menghubungkan tanah Haji Hasan dengan Pak Joni tidak ada masyarakat itu, sebetulnya hanya dua pihak saja cuma menghubungkan jalan utama ke rumah pak Joni tidak ada masyarakat lain di situ. Itu urusan dua pihak saja karena jalan itu tidak ada tembusannya," paparnya.

Dia juga menyanggah terkait adanya pernyataan bahwa semenisasi tersebut dilakukan oleh Pemkot Balikpapan. "Yang diseminasiasi saya juga kurang paham nanti bisa ditelusuri lebih lanjut yang pasti bukan dari Kelurahan saya tidak pernah mengalokasikan ke situ," tegasnya.

Dirinya mengharapkan mediasi bisa menemukan titik terang sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi pemberitaan miring di masyarakat.

Â