Liputan6.com, Palembang - DW (48), warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), tak menyangka akan digugat oleh dua orang anak tirinya, GP (25) dan IJ (20).
Kedua anak tirinya tersebut, melayangkan gugatan untuk mendapatkan rumah seharga Rp 800 juta.
Advertisement
Baca Juga
Achmad Azhari, kuasa hukum DW mengatakan, gugatan yang dilayangkan tersebut karena kedua penggugat ingin rumah yang dimiliki DW.
“Padahal rumah itu sudah dimiliki (DW), sebelum menikah dengan suaminya. Karena dibeli menggunakan uang pribadi," ucapnya di Pengadilan Agama Jakabaring Palembang, Selasa (7/9/2021).
Dia menceritakan, jika kliennya menikah dengan suaminya SP (55), di tahun 2008 lalu. Suami DW, mempunyai dua orang anak yakni GP dan IJ dari istri terdahulunya.
Di tahun 2020 lalu, suami DW meninggal dunia. Kedua anak tirinya, sudah mendapatkan harta warisan dari mendiang suami DW.
"Mereka sangat tega karena di usia senja rela merebut rumah yang ditinggali ibu tirinya itu. Padahal kedua anak tirinya itu, telah dianggap seperti anak kandungnya sendiri," katanya di Palembang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tempuh Jalur Mediasi
Azhari mengungkapkan, jalur mediasi akan dilakukan antara kliennya DW dengan kedua anak tiri kliennya tersebut.
"Kita masih berupaya melakukan mediasi. Semoga semuanya mendapatkan solusi terbaik. Sebab hubungan antara keluarga, jauh lebih penting dari pada harta," ujarnya.
Advertisement