Liputan6.com, Gunungkidul - Roji Suyanto, buronan kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, akhirnya menyerahkan diri polisi.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro saat dikonfirmasi mengatakan, Roji datang ke Mapolres Gunungkidul, Rabu malam (8/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, didampingi keluarganya.
Advertisement
Baca Juga
Usai menyerahkan diri, polisi langsung membawa yang bersangkutan ke rumah sakit di Kapanewon Wonosari untuk memeriksakan kondisi kesehatan Roji. Usai dinyatakan sehat, Roji akan segera ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Roji sendiri dinyatakan buron sekitar sebulan lalu. Roji masuk DPO karena yang bersangkutan tidak pernah hadir saat dipanggil polisi untuk pemeriksaan kasus tersebut. Roji telah mangkir dalam dua kali pemanggilan yang dilayangkan polisi.
"Kami akan langsung melanjutkan pemeriksaan," kata Wawan.
Polisi telah menangani kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS Lurah Karangawen sejak 7 Mei 2021 lalu, dan warga Dusun Bandung, Kelurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lurah Karangawen Roji Suyanto ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai Rp 5,2 miliar. Karena sebenarnya pemerintah Kalurahan Karangawen berhak mendapatkan dana sebesar Rp7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman dan bangunan kalurahan.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Hanya Transfer Rp1,8 Miliar
Satreskrim Polres Gunungkidul menilai ada kejanggalan karena uang ganti rugi tersebut ke rekening pribadi Lurah Karangawen. Uang ganti rugi senilai Rp7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen, hanya ditransfer Rp1,8 miliar ke rekening kalurahan.
"Dari hasil pemeriksan ternyata ada kerugian negara sebesar Rp 5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kalurahan Karangawen," tuturnya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suyanto mengatakan, sebelumnya Roji masuk DPO dalam kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Roji kami buru karena terlibat korupsi penggelapan uang ganti rugi JJLS," ungkap Suryanto.
Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah polisi mengeluarkan surat nomor B/16/VIII/2021/Reskrim. Surat penetapan DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan surat permohonan Ka Sat Reskrim Polres Gunungkidul B/16/VIII/2021/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2021.
Advertisement