Liputan6.com, Palembang - Penyelundupan benih lobster atau benih lobster yang dilakukan AZ (42), warga Lampung, berhasil digagalkan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserese Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Ribuan bibit baby lobster yang dibawa pelaku AZ tersebut, ternyata bernilai fantastis, yaitu seharga Rp 14 miliar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, awalnya anggota Polrestabes Palembang mendapat informasi adanya penyelundupan benih lobster.
Advertisement
Baca Juga
“Mobil yang mengangkut bibit udang jenis Mutiara dan Pasir itu, dibawa pakai mobil Kijang Innova berplat BG 1628 AN, yang sudah dimodifikasi,” ucapnya, Jumat (10/9/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polrestabes Palembang langsung menghentikan laju kendaraan pelaku, saat masuk ke gerbang Tol Keramasan-Palembang Sumsel.
Ketika kendaraannya digeledah, ada 18 kota stereoform yang berisi 83.299 ekor baby lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara.
“Kita akan melakukan pengembangan, untuk mengungkap kasus ini. Bibit lobster yang dibawa pelaku, berasal dari pelabuhan Ratu menuju Jambi,” ucapnya.
Pelaku akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004, tentang perikanan dengan ancam delapan tahun penjara.
Saat diinterogasi, pelaku AZ mengaku sudah empat kali mengantarkan pesanan benih lobster tersebut, dengan upah jalan sebesar Rp 1 juta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Upah Rp 1 Juta
"Saya hanya mengantarkan saja dengan menggunakan mobil rentan yang dipesan teman saya," katanya.
Diakuinya, pesanan tersebut berasal dari Pelabuhan Ratu menuju Jambi. Sesampai Jambi, sudah ada orang yang menyambutnya.
"Pesanan ini dikirim dahulu, barulah nanti upah saya ditransfer ke rekening saya,” ucapnya.
Advertisement