Sukses

Akhir Pelarian Lurah Penggarong Miliaran Uang Ganti Rugi JJLS di Gunungkidul

Tesangka Kasus dugaan Korupsi uang Ganti Rugi JJLS kalurahan Ngawen Gunungkidul dan sempat buron. Tersangka Roji menyerahkan diri didampingi oleh istri di Mapolres Gunungkidul pada Rabu (8/9/2021) malam.

Liputan6.com, Gunungkidul - Setelah ditetapkan sebagai teesangka Kasus dugaan Korupsi uang ganti rugi JJLS kalurahan Ngawen Gunungkidul dan sempat buron, Roji alias RS menyerahkan diri didampingi oleh istri di Mapolres Gunungkidul pada Rabu (8/9/2021) malam. Penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penahanan terhadap Roji.

Seperti diketahui Roji, Lurah Karangawan Girisubo Gunungkidul ini menghilang sejak Mei 2021 silam. Bahkan, polisi mengeluarkan surat DPO terhadap Roji setelah rentetan surat panggilan tidak dipenuhi oleh tersangka korupsi ini.

“Secara prosedur sudah dilalui, dari surat pemanggilan hingga jemput paksa. Namun saudara Roji tidak di tempat, dan polisi mengeluarkan daftar pencarian orang,” kata Iptu Wawan Angoro jumat (19/6/2021).

Menurut Wawan, Roji saat menyerahkan diri didampingi oleh istrinya sekitar pukul 2:00 WIB. Dengan menggunakan kaos berkerah, Roji kemudian masuk ruangan Unit Pidana Khusus dan bertemu langsung dengan petugas piket.

“Ada petugas 24 jam di kantor Pidum, dan saat Roji datang kemudian diinfokan dan anggota lainnya merapat ke Mapolres Gunungkidul,” jelas Wawan.

Selain itu, Roji dalam keadaan sehat dan mengatakan bahwa Roji pergi keluar Jawa untuk menenangkan pikiran. Tak selang lama, Roji dibawa ke ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sehat, dan mengakui dari luar Pulau Jawa. Dan tadi sempat kita Rapid Antigen sebelum masuk ruang tahanan,” paparnya.

Disinggung mengenai penggunaan uang miliaran rupiah dari hasil ganti rugi JJLS, Wawan mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan belum sampai ke arah tersebut. Sebab belum ada pendamping hukum yang mendampingi Roji.

“Kita masih lakukan pemeriksaan awal, dan memastikan kondisi yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

13 Saksi

Menurutnya, sekarang ini sudah ada 13 saksi dari beberapa instansi yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dari keterangan masing-masing ini masih didalami oleh penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul.

“Untuk tersangka lain masih belum, masih kami lakukan pendalaman data,” sambung Wawan.

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayuda mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Roji. Jika berkas dan hasil pemeriksaan sudah lengkap maka akan segera dipublikasi terkait dengan kasus tersebut.

“Masih proses dulu,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Kasus dugaan korupsi di Kalurahan Karangawen sendiri mencuat manakala uang ganti rugi lahan kalurahan yang terdampak JJLS tak sampai ke rekening kalurahan. Dari uang ganti rugi senilai Rp7 miliar, hanya Rp1,8 miliar yang disetorkan sang lurah ke rekening kalurahan.

Roji Suyanta yang berprofesi sebagai lurah di Karangawen, Kapanewon Girisubo tersebut kemudian menghilang lalu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO oleh Polres Gunungkidul.