Sukses

Punya Penyakit Kronis, Warga Bonebol Meninggal Dunia Sehari Usai Divaksin Covid-19

RI berencana berangkat ke Manado, Sulawesi Utara. Dia mendengar bahwa sertifikat vaksin Covid-19 akan diperiksa, lantas dia mendatangi gerai vaksinasi yang digelar pemerintah Bonebol, meski sempat ditolak dokter di tempat lain karena memiliki penyakit kronis.

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang pria warga Desa Bongopini, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Provinsi Gorontalo, meninggal dunia sehari usai melakukan vaksinasi Covid-19.

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, pria tersebut berinisial RI alias Rahman. Ia meninggal usai mendapat vaksin Covid-19 di Kawasan Center Point, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bonebol. 

Istri korban FC menjelaskan, awalnya RI datang untuk mendapatkan vaksin di Kecamatan Tapa. Oleh dokter, RI dinyatakan tidak bisa divaksinasi lantaran memiliki penyakit kronis. 

RI berencana berangkat ke Manado, Sulawesi Utara. Dia mendengar isu bahwa di perjalanan sertifikat vaksin akan diperiksa petugas. Lantas RI kemudian mendatangi gerai vaksinasi yang digelar pemerintah Bonebol.

"Sebelumnya memang sudah ditolak oleh dokter, karena ia ingin berangkat dan ada isu bahwa kartu vaksin sebagai syarat untuk perjalanan ia kemudian memaksakan diri," kata Fitri.  

"Jadi, pada tanggal 9 September 2021 pukul 09.00 Wita saya bersama suami langsung datang ke Center Point untuk melakukan vaksinasi, setelah sampai di lokasi kami langsung ke meja pendaftaran," ujarnya saat menceritakan proses suaminya mendapatkan vaksin.

Setelah sampai di meja screening suaminya menjelaskan lebih dulu ke petugas medis bahwa ia memiliki riwayat penyakit kekurangan kalium. Usai di-screening, dokter menyatakan RI bisa divaksin. 

"Nah, pada tanggal 10 September 2021 pukul 02.00 Wita dini hari, bagian kaki dan tangannya suami saya tiba-tiba tak bisa digerakkan bahkan merasakan sesak napas, kemudian kami langsung membawa ke Rumah Sakit Toto Kabila," ungkapnya. 

"Setelah sampai di rumah sakit, korban langsung mendapat penangan petugas media dengan memasangkan infus dan oksigen. Tapi beberapa jam kemudian, suami saya dinyatakan telah meninggal," tuturnya sambil meneteskan air mata. 

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Keluarga Keberatan

Sementara JC, ayah mertua korban mengatakan, ia meminta Pemerintah Daerah Kabupaten (Bonebol) serta dokter yang menyuntikkan vaksin kepada korban agar bisa bertanggung jawab. 

"Kami keluarga, meminta kepada pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk bertanggung jawab, dan dokternya harap bisa diproses," ungkap JC. 

Sementara itu, Camat Tilongkabila Marten Hunawa mengatakan, dirinya tidak mengetahui dan belum mendapat informasi kejadian atas meninggalnya warga karena vaksin Covid-19 di wilayahnya. 

"Saya belum mendapat informasi terkait warga yang meninggal karena divaksin, saya tidak tahu," ujarnya dengan singkat.

Kepala Desa Bongopini Ismet Hamzah mengaku, ia belum bisa memberikan tanggapan terkait warganya yang meninggal usai vaksinasi itu. Ia juga mengatakan, dirinya masih ingin istirahat dan langsung mematikan telepon secara tiba-tiba. 

"Saya belum bisa memberikan tanggapan, lagi pula saya juga saat ini masih mau istirahat dulu," dia menandaskan sembari mematikan telepon. 

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Bone Bolango Meyrin Kadir menuturkan, awalnya ketika korban hendak melakukan vaksinasi di Kecamatan Tapa, tetapi saat itu korban ditolak oleh tim kesehatan. Sebab, pasien mengidap penyakit Hipokalemia (kekurangan kalium). 

"Penyakit tersebut, bisa jadi gejalanya sesak napas, mati rasa dan parahnya lagi akan menyebabkan gangguan jantung pada penderita kalau divaksinasi," kata Meyrin.

3 dari 3 halaman

Kriteria Penerima Vaksin Covid-19

Ada sejumlah kriteria penerima vaksin Covid-19 menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI). Kriteria terbagi dua, yakni inklusi dan eksklusi. Untuk kriteria eksklusi, biasanya dibutuhkan rekomendasi dokter spesialis yang merawat pasien. Surat ini yang diberikan pada proses screening pemberian vaksin Covid-19.

Rekomendasi PAPDI ini termaktub dalam surat rekomendasi Pemberian Vaksinasi Covid-19 (Sinovac/Inactivated), menurut Sekretaris Jenderal PAPDI Eka Ginanjar, ditujukan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Kementerian Kesehatan RI.

Kriteria inklusi penerima vaksin COVID-19 menurut PAPDI, antara lain:

  1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun
  2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)
  3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi

Untuk kriteria eksklusi penerima vaksin COVID-19, berikut ini rekomendasi PAPDI:

  1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.
  2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥ 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).
  3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).
  4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas, dan bengkak.
  5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
  6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginja, dan hati, tumor dll) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid). 
  7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu).
  8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
  9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.