Liputan6.com, Garut - Malang benar nasib SP (13), pelajar Kelas V Sekolah Dasar di Garut, Jawa Barat setelah menjadi korban rudapaksa AW (54), yang merupakan ayah tirinya, hingga hamil muda 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diketahui setelah orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian 6 September lalu.
"Motifnya ketika keluarga lain tidur, kemudian tersangka masuk kamar korban dan meraba-raba daripada kemaluan korban," ujar Dede dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (13/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Dede, kelakukan bejat AW terbilang nekat. SP menjadi korban rudapaksa setelah disetubuhi hingga belasan kali dalam kurun tujuh bulan terakhir.
"Dimulai dari Maret sampai September, perkiraan 11 kali menyetubuhi korban, sehingga korban hamil di usia 6 bulan," kata dia.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka terpaksa meladeni nafsu bejat ayah tiri karena perasaan takut terhadap pelaku.
"Kalau ancaman tidak, cuma karena anak masih di bawah umur, dengan modus pelaku masuk kamar meraba kemaluan korban kemudian melakukan persetubuhan," papar Dede.
Atas perbuatannya, AW dijerat pasal 76 hurup d junto pasal 81 ayat 1, 2 dan ayat 3, dan atau pasal 76 hurup D junto pasal 2 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamanya penjara paling lama sekitar 20 tahun, karena ini dilakukan oleh bapak tiri terhadap anaknya, itu ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar dia.
Turut diamankan pula sejumlah barang bukti milik pelaku. Rencananya, unit PPA Reskirm Garut segera melakukan upaya trauma healing bagi korban dalam waktu dekat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Trauma Healing
Untuk menghindari ketakutan dan kecemasan berkepanjangan korban, lembaganya, ujar Dede, telah meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, untuk melakukan trauma healing.
"Semacam edukasi memulihkan kepercayaan diri anak, sebab selama ini daripada korban ada rasa trauma dan merasa minder kalau berinteraksi atau keluar daripada lingkungan tempat tinggal," papar dia.
Seperti diketahui trauma healing adalah proses penyembuhan setelah trauma yang dilakukan agar seseorang bisa terus melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang kejadian tersebut.
Upaya itu dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan diri SP, agar kembali pulih dan bisa berkumpul bersama rekan sejawatnya di lingkungan semula.
"Jadi untuk membangkitkan semangat jangan sampai terlalu berlanjut trauma dan mengalami psikisinya terhadap anak tersebut,” kata dia.
Sementara itu, tersangka AW mengakui seluruh perbuatan bejatnya yang telah menyetubuhi korban SP, hingga belasan kali. "Totalnya 11 kali, saya kasihan juga," kata dia.
Dalam pengakuannya, tersangka AW mengaku tertarik terhadap anak kecil, sehingga akhirnya melampiaskannya kepada anak tirinya itu. "Saya sangat menyesal," ujar dia singkat.
Advertisement