Sukses

Pasutri di Medan Kompak Jual Ekstasi Dalam Kemasan Kopi Saset, Diproduksi Sendiri

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar praktik pembuatan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar praktik pembuatan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pasutri tersebut berinisial J (30) suami dan MC (17) istri. Keduanya mengaku mendapat bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali, dan dijual dengan kemasan kopi saset.

"Pasutri ini berbagi peran. J berperan meracik kopi yang sudah dicampur ekstasi dan membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Istrinya, MC berperan mengantarkan ke konsumen," kata Riko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).

Diungkapkan Kapolrestabes, dalam menjalankan bisnis haram tersebut, keduanya menggunakan 5 rekening berbeda, termasuk rekenig milik orang tua mereka. Keduanya juga menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang.

Selain kopi campur ekstasi, dari keduanya turut disita barang bukti berupa 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok isi ganja, dan 168 butir pil alprazolam.

"Pasutri ini sudah dua tahun menjalankan praktik terlarang ini. Kategorinya home industry," ungkap Kapolrestabes.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

2 dari 3 halaman

Ungkap Kasus Heroin

Selain mengungkap praktik pembuatan ekstasi dicampur kopi saset, Polrestabes Medan juga mengungkap kasus lainnya, yakni peredaran 3,1 Kilogram (Kg) heroin asal Malaysia. Heroin dibawa pelaku dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan, ada 2 tersangka ditangkap dalam kasus ini, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, dan MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kasus lainnya, juga dilakukan pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5, dan 1 timbangan elektrik milik tersangka IS (52), warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.

Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes Medan sebelumnya juga mengungkap 3 kasus narkotika dengan barang bukti 148 Kg ganja yang disita anggota Koramil/13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus.

"Juga 1 Kg sabu diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu, dan 97 Kg ganja yang disita dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan," terang Riko.

3 dari 3 halaman

Fenomena Baru

Kepala Badan narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, adanya peredaran heroin jadi fenomena baru dan akan menjadi perhatian pihaknya.

Toga juga menyampaikan, Sumut saat ini menduduki peringkat pertama korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta masyarakat di Sumut yang terpapar dan menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

"Untuk mengurangi prevelansi, korban harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kalau tidak diobati, berapapun pasokan akan habis. Intinya bagaimana kita mengendalikan, karena kejahatan narkotika ini extrarordinary crime," tandasnya.