Liputan6.com, Padang - Polemik surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi yang dijadikan legalisasi untuk meminta sumbangan masih bergulir. Kini DPRD provinsi setempat mengusulkan hak angket guna memperjelas duduk perkaranya.
Setidaknya tiga fraksi dan satu partai di DPRD Sumbar sepakat untuk mengusulkan hak angket, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP-PKB serta Partai Nasdem. Dokumennya telah diserahkan ke pimpinan DPRD Sumbar.
Jika ke depan hak angket ini disetujui, maka DPRD akan melakukan penyelidikan terkait surat minta sumbangan tersebut.
Advertisement
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Nurnas mengatakan polemik ini beberapa waktu terakhir sangat menarik perhatian publik. Meski proses hukum sedang berjalan, namun DPRD memiliki hak untuk turut melakukan pengawasan.
Baca Juga
"Hak angket ini diusulkan agar kepastian hukumnya bisa dipercepat," katanya, Selasa (14/9/2021).
DPRD Sumbar, lanjutnya melalui hak angket ini juga bermaksud ingin menjaga wibawa pemerintah daerah, agar tidak tercipta krisis kepercayaan publik.
Guna untuk menjawab semua dugaan, jelas Nurnas, maka DPRD menyikapi dengan hak angket agar persoalan bisa menjadi ternag benderang.
Sementara, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan usulan hak angket dari anggota DPRD merupakan hak wakil rakyat. Secara pribadi, dirinya mengaku siap mengikuti semua prosedur penyelidikan polemik surat minta sumbangan tersebut.
"Iya masing-masing kan punya hak, biarkan prosesnya berjalan," kata gubernur singkat.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Kronologis Polemik Surat Bertanda Tangan Gubernur
Sebelumnya diketahui, kasus ini dikatakan polisi sebagai kasus penipuan yang memakai nama Gubernur Sumbar, usai ditangkapnya lima orang yang meminta sumbangan untuk membuat buku profil Sumbar Madani memakai surat tersebut.
Namun kemudian, kelima orang itu dilepaskan karena tidak mencukupi bukti bahwa mereka melakukan penipuan.
Hingga kini polisi masih memeriksa sejumlah pihak terkait surat bertandatangan gubernur yang dijadikan legalisasi permintaan sumbangan itu.
Kasat Reskrim Polres Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan sejauh ini, terdapat 21 pihak yang telah menyetorkan uang atas permintaan sumbangan itu, yakni perguruan tinggi swasta dan negeri, perusahaan swasta, BUMN, instansi pemerintahan, dan rumah sakit dengan total Rp170 Juta.
"Itu baru yang transfer, belum yang menyerahkan uang langsung," ujarnya.
Advertisement