Liputan6.com, Pekanbaru - Tertangkapnya pelaku pencurian sawit di Kabupaten Kampar berujung tudingan kriminalisasi kepada polres setempat. Kasus ini juga berujung kepada laporan sejumlah petani sawit ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Tuduhan ini juga menyerempet PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V karena tersangka pencurian sawit itu merupakan anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) versi pengurus lama. Apalagi perusahaan pelat merah ini juga sebagai pelapor.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Rido Purba melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Berry Juana Putra menyatakan kasus ini bukan tentang konflik lahan, apalagi melebar ke konflik internal koperasi yang menjalin kemitraan bapak angkat (sawit plasma) dengan PTPN V.
"Kasus ini merupakan dugaan penggelapan tandan buah segar (TBS) sawit Kopsa-M yang bermitra dengan perusahaan," tegas Berry, Kamis siang, 16 September 2021.
Berry menjelaskan, korban pencurian sawit merupakan penduduk lokal yang merupakan kelompok tani anggota primer koperasi. Warga menangkap basah tersangka KI selaku sopir sewaan mobil truk memuat sawit.
PTPN sebagai bapak angkat merasa dirugikan atas perbuatan tersangka ini karena seharusnya TBS dari Kopsa-M dijual kepada PTPN-V sesuai perjanjian (Pola KKPA).
"Atas kejadian ini, pihak Kopsa-M pengurus baru hasil rapat anggota luar biasa melaporkan kejadian ini polisi sekaligus menyerahkan tersangka," jelas Berry.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukan Kaki Tangan
Menurut Berry, pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur karena sudah sudah cukup bukti. Tersangka kemudian ditahan dan saat ini prosesnya masih berlanjut.
Dalam perkembangannya, penyidik Polres Kampar menetapkan satu tersangka lagi berinisial SB. Pria ini diduga sebagai pemberi surat pengantar bongkar muat panen sawit untuk dijual ke perusahaan lain.
Surat penjualan ke perusahaan lain ini dinilai tidak sah. Pasalnya sawit plasma hanya boleh dijual kepada perusahaan yang membuat perjanjian sah dengan koperasi.
"Kami menetapkan tersangka kedua setelah melakukan gelar perkara, tersangka kedua ini sudah dipanggil tapi tidak datang," tegas Berry.
Berry juga menyatakan Polres Kampar bukanlah kaki tangan PTPN-V dan penyidik tidak ada kepentingan apapun terhadap pelapor ataupun terlapor. Berry menyebut proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif.
"Itu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perundang-undangan lainnya yang didukung fakta-fakta yang ada," tegas Berry.
Berry berharap tidak ada tudingan miring lagi terhadap penegak hukum. Pasalnya sudah bekerja secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah anggota Kopsa-M pengurus lama melapor ke LPSK. Didampingi Setara Institut, perkara dugaan pencurian sawit ini juga dilaporkan ke Kapolri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Anggota Kopsa-M pengurus sebelumnya meminta kasus ini dihentikan. Mereka menilai pengambilan sawit merupakan tindakan yang sah karena merasa punyak hak.
Advertisement