Sukses

Duh, Sopir Bus Asal Garut 'Nyabu' Sebelum Antar Penumpang dan 'Nyambi' Jualan Narkoba

Tersangka H, sopir bus asal Garut itu mendapatkan barang haram tersebut di daerah Jakarta di sela membawa dan mengantarkan penumpang di wilayah Jakarta.

Liputan6.com, Garut - Tim Sancang dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut, Jawa Barat akhirnya meringkus H, sopir jurusan Garut-Jakarta yang kedapatan kerap mengonsumsi dan menjual barang narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan tersangka H mendapatkan barang haram tersebut di daerah Jakarta, di sela membawa dan mengantarkan penumpang di wilayah Jakarta. 

“Saat diperiksa, H ini mengakui jika dirinya sering mengonsumsi sabu-sabu sebelum mengemudikan bus,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu (15/9/2021).

Menurut Wirdhanto, kebiasaan buruk H terbilang nekat sebab digunakan sebelum membawa kendaraan jenis bus yang akan mengangkut penumpang menuju ibu kota, Jakarta.

Dalam aksinya, setelah mendapatkan barang dari Jakarta, kemudian dibagi menjadi paketan kecil. Lalu, diedarkan di wilayah Garut selatan, dengan tujuan kawasan pantai wisata seperti Pantai Santolo dan Sayangheulang.

Selain di Kecamatan Pameungpeuk, H juga menjadi pengedar sabu di wilayah Cibalong, Cikelet, Caringin, dan Cisompet. “

“Selain memakainya, H ini juga memang menjualnya di beberapa tempat wisata,” kata dia.

Wirdhanto mengaku, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat H, berawal dari penangkapan salah satu tersangka, dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka H.

“Tersangka H kami amankan belum lama ini di kawasan Terminal Guntur Garut, tak lama setibanya mengendarai bus dari Jakarta,” kata dia.

Hasil tes urine sementara, tersangka H diketahui positif menggunakan methamphetamine atau sabu-sabu. “Padahal, ia baru saja membawa bus berpenumpang dari Jakarta,” ujarnya.

Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 gram sabu-sabu, bong, dan timbangan digital. Atas perbuatannya, H dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Amankan 15 Tersangka Lain

Wirdhanto menyatakan, dalam dua pekan terakhir Tim Sancang dan Satres Narkoba berhasil mengamankan hingga 15 tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya yang berasal dari 10 kasus.

“Mereka ada yang berperan sebagai pengedar, pemakai, dan ada juga yang penjual merangkap pemakai,” papar dia.

Mereka diamankan dari sejumlah tempat perkara di Garut mulai Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, Cibiuk, dan Malangbong, bahkan satu di antaranya perempuan.

Atas perbuatannya, MG, AN, PH, AS, SM, AA, MI, AR, SH, SN, IS, CC, WH, YS, dan RP siap menghadapi sidang pengadilan. Dari tangan mereka, berhasil diamankan 13 paket sabu seberat 15 gram, 2 paket gorilla 10 gram, dan 872 butir obat-obatan.

Mereka dijerat Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-undang tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014. "Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 15 dan 20 tahun penjara," ujar Wirdhanto.