Sukses

Kisah Pilu Gadis Belia Diperkosa Berkali-Kali oleh Ayah dan Kakak Kandungnya di Banyumas

Dari keterangan polisi, pemerkosaan terakhir dilakukan masing-masing pada tanggal 5 September 2021 dan 11 September 2021 di rumah

Liputan6.com, Banyumas - Ibarat pagar makan tanaman, orangtua yang semestinya menjadi pelindung justru menjadi predator alias "pemangsa" anak kandungnya sendiri. Yang tak kalah ironis, kakak kandungnya turut menjadi pelaku rudapaksa gadis di bawah umur asal Kabupaten Banyumas.

Kasus ini terungkap tanpa sengaja. Bermula ketika Polsek Karanglewas mengamankan Sekar (bukan nama sebenarnya), gadis 14 tahun yang kabur dari rumah sejak Senin (13/9/2021). Sekar hendak kabur dengan tujuan ke daerah Baturraden demi menghindari pemerkosaan tersebut.

Polisi kemudian meminta bantuan desa asal gadis ini untuk mengklarifikasi identitasnya. Setelah warga dan Ketua RT datang ke Mapolsek, ternyata benar gadis itu memang warga desanya. Dari penelusuran polisi, Sekar kabur dari rumah karena merasa tertekan atas perlakuan ayah dan kakaknya selama tiga tahun terakhir.

WTM (46) ayah sekar dan SA (18) kakak Sekar, merudapaksa anak gadis dan adiknya sejak umur 12 tahun. Selama tiga tahun ini, Sekar menahan rasa takut dan trauma akibat tekanan dan kekejaman orang-orang yang semestinya melindunginya.

Meskipun tinggal di rumah bersama ibunya, namun ia tetap tak berani buka mulut. Ia mengaku diancam jika membeberkan perbuatan keji ayah dan kakaknya.

Dari keterangan polisi, pemerkosaan terakhir dilakukan masing-masing pada tanggal 5 September 2021 dan 11 September 2021 di rumah. Pelaku masuk ke kamar Sekar saat ia tertidur.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hancurnya Hati Ibu

Perilaku bejat bapak anak ini akhirnya terbongkar. TKY (43), ibu Sekar, merasa hancur mendengar kabar ini. Ia kemudian melaporkan suami dan anak lelakinya ke polisi.

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku", kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry.

Pada Selasa (14/9/2021), Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap WTM (46) dan SA (18). Saat ini Polsisi menahan pelaku di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem.

"Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh ayah dan kakak kandung ini, karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung," tuturnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.