Liputan6.com, Jakarta - Seorang suami di Trenggalek tega menjual istrinya sendiri untuk layanan seks threesome. Bahkan di suami tidak mematok tarif kepada pria hidung belang yang tertarik. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menangkap suami bejat berinisial YW (35) itu. Bahkan YW di hadapan polisi mengaku tidak hanya melayani hubungan intim bertiga tapi juga tukar pasangan alias swinger.
Arief juga mengatakan, YW ditangkap di salah satu hotel di di Jalan Sukarno Hatta Trenggalek. Saat itu dirinya tengah memberikan layanan seks bertiga dengan menjual istrinya sendiri kepada lelaki lain. Akibat perbuatana bejat itu, YW dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 296, 506 KUHP dan atau Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Â
Advertisement
Â
Â
simak juga video pilihan berikut ini:
Viral Video Moge Terbakar di Jalur Wisata Gunung Bromo
Video moge terbakar di jalan menuju tempat wisata Gunung Bromo viral di media sosial. Video tersebut awalnya menggembarkan rombongana touring dari Jakarta di kawasan Gunung Bromo, namun tiba-tiba salah satu sepeda motor rombongan berjenis Ducati warna putih terbakar. Â
Kapolsek Sukapura, AKP Sugeng Hariono membenarkan peristiwa dalam video tersebut. Dia mengatakan, sepeda motor yang terbakar langsung dibawa ke Jakarta menggunakan truk pikap. Saksi mata menyebut, awalnya moge itu mati mesin, lalu distarter dan muncul percikan api. Menyadari ada api, si empunya moge melompat dan kebakaran tak mampu dihindari. Dari hasil pemeriksaan disebutkan, sepeda motor terbakar terjadi korsleting listrik.
Â
Â
Â
Advertisement
Viral Pria Telanjang Bulat Jalan-Jalan Pakai Sepeda Motor
Video berdurasi 46 detik yang memperlihatkan seorang pengendara motor berkeliaran di Sidoarjo dalam keadaan bugil, viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja membenarkana kajadian dalam video tersbeut. Sepeda motor itu terlihat di Kecamatan Tanggulangin. Oscar mengatakan, pengendara sepeda motor itu bisa dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Video itu awalnya memperlihatkan seorang pria tanpa pakaian mengendari sepeda motor. Namun lajunya terhenti saat ada kereta yang lewat di perlintasan kereta api. Momen itu dimanfaatkan orang lain untuk mengambil video. Sementara sepeda motor yang dikendarai aberjenis Vario. Video itu pun viral setelah diunggah seorang warga ke media sosial.
Â