Liputan6.com, Cirebon - Kawasan pesisir pantai Kota Cirebon menjadi perhatian serius pemda setempat. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis turun langsung membersihkan sampah plastik yang ada di kawasan pesisir pantai.
Pantauan di lokasi, Azis didampingi Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar membersihkan sungai-sungai yang dipenuhi sampah plastik di kawasan Pesisir Utara Kelurahan Panjunan dan Kebon Baru Kota Cirebon.
"Cirebon salah satu kota yang posisinya di Bibir pantai, garis pantau 7 kilometer ini kalau jadi kuliner khas pantai menguntungkan buat warga masyarakat Kota Cirebon," kata Azis saat mengikuti kegiatan World Clean Up Day, Sabtu (18/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
Azis mengakui, kondisi sampah di pesisir pantai Kota Cirebon menjadi persoalan serius. Terlebih, Kota Cirebon sudah memiliki Perda nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Menurut dia, kondisi sampah yang ada di pesisir Pantai Kota Cirebon memprihatinkan. Di kawasan tersebut, warga membuat empang dari timbunan sampah.
"Warga memanfaatkan sampah jadi urugan untuk dijadikan empang ini cukup mengganggu lingkungan proses pemadatan dengan sampah sebetulnya dilarang dan sudah diatur dalam perda dan ini termasuk pelanggaran," ujar Azis.
Dia mengaku sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon untuk mendata pemilik empang yang ada di kawasan pesisir Pantai Kota Cirebon. Khususnya yang menggunakan sampah sebagai urugan untuk diproses sesuai perda.
Menurut dia, pengurugan empang degan menggunakan sampah memiliki dampak lingkungan tidak baik. Kondisi tersebut mengganggu kesehatan warga sekitar.
"Data pemilik lahan panggil dan diproses kemudian kedepan perlu ada penertiban tegas untuk warga di pesisir Pantai Kota Cirebon," ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan berikut ini
Tegakkan Perda
Azis mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Cirebon Kota untuk membantu mengawal penegakan perda tentang pengelolaan sampah di pesisir Pantai Kota Cirebon. Dia menyebutkan, di dalam perda sudah diatur bagaimana sanksi mulai dari denda hingga kurungan penjara.
Menurut dia, kawasan pesisir pantai Kota Cirebon memiliki potensi besar untuk menjadi objek wisata. Jika kawasan tersebut dikelola maksimal, akan berdampak kepada pendapatan masyarakat.
"Cirebon salah satu tujuan wisata maka salah satu sayaratnya lingkungan harus bersih dan tertib supaya yang datang ke Kota Cirebon harus nyaman. Kalau kuliner bagus sementara lingkungan buruk sampah dimana-mana akan jadi penghalang," ujar Azis.
Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar mengatakan, sudah mempersiapkan langkah strategis dalam mengawal perda pengelolaan sampah di Kota Cirebon. Fahri mengaku akan melakukan tindakan preemtif dan gencar mengedukasi tentang bahaya sampah.
Bahkan, Fahri mengaku akan menurunkan petugas untuk membantu mengawal perda yang digawangi Satpol PP Kota Cirebon. Termasuk petugas yang mengawasi langsung persoalan sampah di pesisir Pantai Kota Cirebon.
"Kami punya misi mendukung pembangunan daerah untuk menciptakan masyarakat aman sehat dan sejahtera. Kami harapkan masyarakat sadar sendiri pentingnya mengelola sampah," ujar Fahri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Kadini mengatakan sampah tersebut akan dibuang ke TPA Kopiluhur. Selain itu, Kadini mengatakan akan menghimpun dan mendata masyarakat yang membangun empang dengan memanfaatkan tumpukan sampah.
Dia mengaku sejauh ini terus gencar melakukan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Oleh karena itu, dia tidak segan memberikan sanksi apabila terbukti ada warga yang memanfaatkan pembuatan empang dari tumpukan sampah plastik.
"Kami akan data terus pemilik empang karena sejauh ini dari data yang didapat si pemilik empang berada di luar kota sehingga kami kesulitan," ujar dia.
Dia mengatakan, kedepan akan dipasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik rawan pengelolaan sampah. Bahkan, Kadini mengaku sudah membentuk tim peneliti untuk mengukur kadar air hingga efek dari pencemaran sampah terhadap lingkungan sekitar.
Pada kesempatan tersebut, kadini menuturkan, aksi bersih-bersih kawasan pesisir pantai Kota Cirebon bagian dari rangkaian kegiatan World Clean Up Day.
"Sebelumnya ada sosialisasi perda nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah termasuk pameran produk hasil limbah sampah melalui bank sampah sampai kerja bakti di dinas masing-masing hingga di sekitar perkantoran bima," ujar dia.
Advertisement