Liputan6.com, Semarang - Polda Jawa Tengah bersiap menghadapi proses gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tranfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng.
Persiapan dilakukan setelah sebanyak 13 tersangka dari 15 tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan. Sidang gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Advertisement
Baca Juga
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam rilisnya Sabtu (18/9/2021), mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang diambil para pemohon.
Menurut Kabidhumas, praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan. Sebab upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.
"Terkait praperadilan tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan," tegas Kombes Iqbal.
Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai adanya praperadilan yang diajukan para tersangka transfer palsu. Namun gugatan praperadilan yang dilayangkan tentunya akan dikaji oleh hakim di pengadilan.
"Adanya praperadilan bertujuan membuat terang perkara. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua," ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Kerugian Capai Rp20 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati.
15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018.
Akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp20 Miliar. Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang.
Advertisement