Liputan6.com, Pekanbaru - Pernah mengirimkan narkoba jenis sabu melalui perusahaan jasa kargo di Pekanbaru, Rin Purnama mencoba peruntungannya lagi. Dia kembali mengirimkan serpihan barang haram berbentuk kristal itu melalui kargo yang sama.
Hanya saja, usaha keduanya mengirimkan narkoba ke Lampung ini berujung penjara. Dia tertangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau akhir Agustus lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendy menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini setelah pihaknya mendapat informasi ada kemasan biskuit mencurigakan masuk ke kargo.
"Kemasan roti tadi dibuka, isinya ternyata sabu," kata Agung didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto di Pekanbaru.
Petugas kemudian mengecek kemasan roti lainnya. Hasilnya ditemukan tiga paket sabu lagi yang tersimpan dalam beberapa kemasan biskuit kaleng.
"Totalnya 4 kilogram, roti dalam kaleng dibuang lalu diganti dengan sabu," kata Agung.
Berkat kerja sama baik dengan pihak kargo, identitas pengirim narkoba ini terungkap. Tak lama setelah itu, tersangka Rin Purnama ditangkap di salah satu rumah di Pekanbaru.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dikendalikan Narapidana
Kepada petugas, Rin Purnama menyebut 4 kilogram sabu itu berasal dari Malaysia. Dia menjemput sabu itu di Bengkalis memakai perahu bermesin atau biasa disebut becak laut.
Setelah itu, tersangka membawa ke Pekanbaru untuk selanjutnya dikirim ke Lampung. Dalam penyidikan, Rin mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Lampung.
"Ada napi bernama Resadarus di Lampung, sudah ditangkap bekerja sama dengan Lapas," kata Agung.
Narapidana itu punya kaki tangan untuk mengedarkan sabu itu di Lampung. Dia sudah pernah menerima paket sabu dari Pekanbaru yang juga dikirim menggunakan jasa kargo.
"Ini kedua kalinya tersangka Rin mengirim melalui kargo, pertama berhasil dan yang kedua ini berhasil digagalkan," ucap Agung.
Advertisement