Liputan6.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Ansyarullah, Selasa (21/9/2021). Mereka diamankan sekitar pukul 08.00 Wita.
Informasi yang diterima, Bupati Kolaka Timur diamankan di rumah jabatan. Sedangkan, Kepala BPBD diamankan di luar rumah jabatan. Ada pula lokasi KPK melakukan penangkapan di sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Rate-rate.
Advertisement
Baca Juga
Terkait informasi ini, Kasubbid PID Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Dolfi Kumaseh menyatakan, saat ini Bupati dan 5 orang lainnya ada di Polda Sultra. Mereka ditangkap setelah KPK melakukan pengembangan secara maraton di wilayah Kolaka Timur.
"Informasinya iya, sementara diperiksa di lantai 2 Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara," ujar Dolfi Kumaseh, Rabu )22/9/2021).
Menurut Dolfi, selain Bupati, juga ada 5 orang yang ikut diamankan di Kolaka Timur. Dia menyatakan, keenamnya akan diterbangkan ke Jakarta begitu pemeriksaan selesai dilakukan.
"6 Orang ya, ada bupati dan 5 orang lain," tambah Dolfi.
Diketahui, tim KPK usai menangkap Bupati Kolaka Timur dan sejumlah orang lainnya, langsung membawa mereka ke Polda Sulawesi Tenggara. Saat ini, pemeriksaan dilakukan di ruangan tertutup.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Pernyataan Jubir KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri menbenarkan soal penangkapan Bupati Kolaka Timur dan sejumlah staf. Menurutnya, saat ini, mereka sedang melakukan pengembangan terkait sejumlah nama yang diduga ikut terjaring.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, kami berhasil mengamankan beberapa pihak," ujar Ali Fikri dalam pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com.
Dia membenarkan, keenamnya ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun, dia belum merinci secara jelas soal kasus yang melibatkan keenamnya.
"Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan, masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK," dia menjelaskan.
Dia menambahkan, KPK masih memiliki waktu untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung di Polda Sulawesi Tenggara.
Advertisement