Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung kembali mengoperasikan seluruh kereta api (KA) lokal mulai Rabu (22/9/2021).
Baca Juga
Advertisement
"Daop 2 Bandung secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini," ucap Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Seluruh perjalanan KA lokal di wilayah Daop 2Â yang kembali dijalankan yakni KA Bandung Raya lintas Cicalengka-Padalarang, KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi. Pembatasan kapasitas tempat duduk 50 persen dari jumlah tempat duduk yang disedikan.
Kuswardoyo mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021. Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan baik.
Selain itu, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Adapun untuk syarat naik KA Lokal tersebut pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.
Untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat naik KA lokal. Selanjutnya, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Usia di Bawah 12 Tahun Belum Bisa Berangkat
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Kuswardoyo.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.
"Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Daop 2 selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutur Kuswardoyo.
Advertisement