Sukses

Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Bandung Barat

Pelaku menganiaya istri sahnya secara sadis karena terbakar api cemburu melihat istrinya jalan dengan pria lain.

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap seorang pria berinisial C (37) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya S (39) meninggal dunia. Pelaku menganiaya istri sahnya secara sadis karena terbakar api cemburu melihat istrinya jalan dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan di kediaman mereka di kawasan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (15/9/2021) lalu.

"Pada malam itu pelaku yang merupakan suami korban tersulut emosi karena cemburu karena istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain," kata Yohanes saat memberikan keterangan kepada pers, Rabu (22/9/2021).

Yohanes menuturkan, pelaku menganiaya istrinya dengan tangan, kaki dan juga dengan sebuah tongkat besi ke bagian paha, dada dan tengkuk leher korban. "Penganiayaan tersebut dilakukan hingga tengah malam, dan menutup penganiayaannya pelaku menyundut rokok di paha korban yang merupakan istrinya," ujarnya.

Saat melakukan penganiayaan, pelaku sempat ditahan oleh istri sirinya. "Istri sirinya itu sudah berupaya menahan suami sirinya ini, namun tidak digubris," ucap Yohanes.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Tindak Pidana KDRT

Saat dilakukan pendalaman, Yohanes memastikan istri sirinya tak terlibat dalam penganiayaan ini. Adapun dalam penganiayaan itu, korban mengalami sakit dan muntah-muntah di pagi hari esoknya.

"Pelaku saat kejadian dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras," kata Yohanes.

Korban penganiayaan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya korban tak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.

"Akibat perbuatannya pelaku di bawah 24 jam sudah berhasil ditangkap dan kami amankan dan sudah diperiksa sebagai tersangka dan saat ini statusnya tahanan kami," ujar Yohanes.

Atas perbuatannya, C dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana KDRT.