Sukses

Petualangan Ular Piton Seberat 120 Kilogram Asal Pelalawan di 'Rumah Baru'

Personel BBKSDA Riau bersama pecinta reptil, Amar_pd melepasliarkan ular sawah berukuran 9 meter dan berat 120 kilogram ke alam liar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Balai Besar Konservasi Sumber Daya (BBKSDA) Riau melepasliarkan ular sawah atau sanca batik sepanjang sembilan meter. Bobot satwa bernama latin Malayopython reticulatus atau Python reticulatus mencapai 120 kilogram.

Plh Kepala BBKSDA Riau Hartono menjelaskan, ular itu merupakan tangkapan seorang pemuda bernama Amar. Nama ini lebih dikenal dengan Amar_pd yang merupakan pecinta reptil.

Selama ini, Amar_pd selalu berurusan dengan ular, baik yang berbisa ataupun tidak. Aksinya selama ini diunggah di akun Youtube miliknya di mana yang paling terkenal adalah aksi menaklukkan king cobra.

Menurut Hartono, Amar_pd menangkap ular itu di sebuah kebun sawit di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Ular itu harus dievakuasi karena lahan di sana akan diubah menjadi perkebunan.

Amar_pd khawatir ular betina yang diperkirakan berusia 30 tahun itu terancam keselamatannya jika tak dievakuasi. Bisa saja warga setempat membunuh ular tersebut karena dinilai membahayakan.

Amar_pd menangkap ular sawah dibantu beberapa warga. Saat itu, ular berukuran tak biasa tersebut berada di dalam pohon tumbang sehingga membutuhkan gergaji mesin.

Ular ini sempat beberapa hari dipelihara Amar_pd di kontrakannya di Kota Pekanbaru. Selama perawatan, kepala ular dilakban agar tidak menjadi momok bagi Amar_pd.

"Kemudian Amar menyerahkan ke BBKSDA Riau untuk dilepasliarkan," ucap Hartono, Rabu siang, 22 September 2021.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Semangat ke Alam

Hartono menyebut pelepasan dilakukan di sebuah kawasan hutan. Jaraknya cukup jauh dari Pekanbaru sehingga petugas menempuh perjalanan berjam-jam berjalan kaki.

"Lokasinya sangat jauh dari pemukiman penduduk," tegas Hartono.

Menuju lokasi pelepasan, petugas juga menempuh sungai dan daratan berbukit. Amar_pd turut serta karena sudah punya pengalaman berurusan dengan reptil raksasa.

"Tim juga diguyur hujan deras tapi semangat tak pudar agar ular ini dikembalikan ke alam liar," terang Amar.

Setelah dilakukan pelepasliaran, tambah Hartono, ular terlihat bersemangat masuk ke dalam semak. Petugas memantau dan memastikan ular itu hilang dari pengamatan.

"Semoga dapat hidup sehat di lingkungan barunya," imbuh Hartono.

Hartono menerangkan, ular sanca batik termasuk satwa tidak dilindungi. Namun, dalam perjanjian internasional tentang spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian, spesies tersebut terancam (CITES).

Jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II yaitu spesies yang tidak terancam punah tetapi mungkin bisa punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa ada pengaturan.

Pengaturan tersebut terkait pembatasan kuota tangkap dan ambil. Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun.

"Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut berdasarkan Kepmenhut No 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," terang Hartono.