Sukses

Akal Bulus Polisi Gadungan di Riau Lancarkan Aksi Begal hingga Rudapaksa

Personel Polsek Seberida di Polres Indragiri Hulu menangkap seorang polisi gadungan berinisial AW yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Tidak hanya tipu-tipu, dia juga melakukan ragam kejahatan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Seberida di Polres Indragiri Hulu menangkap seorang polisi gadungan berinisial AW. Mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), pria 34 tahun sudah melakukan ragam kejahatan.

Menurut Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Bachtiar Alfonso melalui Paur Humas Aipda Misran, polisi gadungan ini telah melakukan begal, penipuan, hingga pemerkosaan.

"Tersangka memperdaya korbannya di akun media sosial Facebook," kata Misran, Rabu siang, 22 September 2021.

Misran menjelaskan, tersangka polisi gadungan ditangkap di salah satu rumah Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Sabtu 18 September 2021 pukul 16.00 WIB ketika meminta makan di rumah warga.

Misran mengatakan, Selasa malam, 14 September 2021, beberapa warga simpang Tembulun, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, mengantarkan seorang perempuan bernama EK ke Polsek Seberida. Perempuan 36 tahun ini merupakan warga Bandar Lampung.

Kepada polisi, EK mengaku sudah menjadi korban begal di Bandar Lampung. Mobil merek Daihatsu Xenia BE 2252 UF serta barang-barang berharga miliknya dibawa kabur oleh seorang laki-laki mengaku polisi bernama AKP Andreas.

"Korban menyebut AW bertugas di Polres Indragiri Hulu, korban kenal lewat Facebook," jelas Misran.

Karena sering berkomunikasi lewat Facebook, keduanya semakin akrab sehingga EK minta bantu carikan pekerjaan pada "AKP" AW. Permintaan itu disanggupi dan menyebut di Kabupaten Indragiri Hulu ada pekerjaan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ikat Korban

Selanjutnya, AW berangkat menuju Bandar Lampung dan bertemu EK yang ketika itu mengemudikan mobil. Tersangka masuk ke mobil lalu mengambil alih kemudi.

"Korban diancam akan dibunuh kalau melawan dan membawanya ke Indragiri Hulu, korban juga diikat," jelas Misran.

Ketika sampai di Simpang Tembulun, korban diturunkan paksa. Benda-benda berharga korban diambil lalu tersangka kabur memakai mobil korban.

Menerima laporan, Polsek Siberida melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mendapat informasi mobil milik EK lalu lalang di Belilas dan Desa Buluh Rampai. Petugas pernah menghentikan tapi pengendara mobil itu tak mau berhenti pada 16 September 2021.

Selanjutnya, pada 17 September 2021, petugas mendapatkan informasi mobil milik korban terparkir di jalan kebun kelapa sawit Desa Bukit Meranti. Petugas ke lokasi dan menemukan mobil tadi tapi tersangka tidak ada.

Pada 18 September 2021 pukul 16.00 WIB, petugas mendapat laporan ada seorang laki-laki tak dikenal sedang meminta makan di rumah warga Desa Talang Jerinjing. Tanpa membuang waktu, polisi berangkat menuju Desa Talang Jerinjing dan menangkap tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya, kejadian ini sudah dikoordinasikan dengan Polres Bandar Lampung," ucap Misran.

Ketika diperiksa, tersangka juga mengaku pernah berbuat ragam tindak pidana di Indragiri Hulu. Di antaranya pemerkosaan terhadap NE (27) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida.

"Tersangka juga pernah menipu seorang bidan karena pengakuannya sebagai seorang perwira polisi," sebut Misran.